Polres Langkat Gerebek Sarang Narkoba di Kelurahan Pekan Kuala
Tim gabungan dari Satres Narkoba Polres Langkat menggelar Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Lingkungan II Pasar Lori, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala sebagai bentuk komitmen menindak secara tegas dalam memberantas peredaran narkotika.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Saputra, di Stabat, Rabu, mengatakan, sebelum melakukan operasi, pihaknya melakukan apel kesiapan. Setelah itu tim langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Saat tiba di TKP, petugas menemukan sebuah gubuk yang digunakan untuk permainan mesin ketangkasan tembak ikan. Di tempat tersebut, lima pria sedang berada di dekat mesin ketangkasan, diduga baru saja selesai bermain, sementara satu wanita bertugas sebagai operator.
Dari hasil penyisiran, ditemukan bong alat hisap sabu, menguatkan dugaan bahwa tempat tersebut menjadi sarang penyalahgunaan narkotika.
Baca juga : Tunggakan Umroh 250 Jamaah PT AL Qayyum Mandiri Tak Diperiksa Polisi
Tidak berhenti di situ, tim kemudian menyisir gubuk lain yang berjarak sekitar 70 meter dari lokasi awal dan menemukan satu pria sedang tidur. Dari hasil penggeledahan, ditemukan timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet plastik, mancis, serta dua bilah parang.
Selanjutnya, penggeledahan berlanjut ke sebuah rumah berjarak sekitar lima meter dari gubuk mesin ketangkasan. Di dalam rumah tersebut, petugas mengamankan dua pria dan satu wanita, serta menemukan lima butir narkotika jenis ekstasi dan uang tunai Rp 567.000 dari tersangka berinisal SS (25) tahun.
Sebagai tindakan tegas, tim merobohkan dan membakar gubuk yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika serta permainan mesin ketangkasan. Para tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu mesin ketangkasan tembak ikan, uang tunai Rp 1.860.000, lima butir pil ekstasi, uang tunai Rp 417.000, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus klip kosong, lima hp, dua unit hp nokia, dua bilah parang.
Dari hasil tes urine terhadap tersangka dan delapan orang lainnya yang turut diamankan, seluruhnya positif mengandung methamphetamine, yang merupakan zat aktif dalam narkotika jenis sabu.
“Kami akan terus melakukan pemberantasan. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hokum Polres Langkat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar Rudy.
Polres Langkat berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan agar Langkat tetap aman dan terbebas dari bahaya narkotika.