Yayasan Wakaf Hj. Rohana Berbagi Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Ingkar Janji
Dituduh ingkar janji, Ketua Yayasan Wakaf Hj. Rohana Berbagi Hj. Nuraini, S.H. dilaporkan ke Polres Asahan karena diduga mengingkari mufakat jual beli sebidang tanah oleh H. Adlin, S.H. sebagai pemilik tanah.
Tak hanya Hj. Nuraini, Ustadz Abdul Somad sebagai pembina yayasan tersebut juga dilaporkan ke Polres Asahan.
Hal itu disampaikan perwakilan pemilik tanah Jhoni Panjaitan melalui kuasa hukumnya Fadli Harun, S.H. kepada Wartawan, Senin (20/01/2025) di Kisaran.
Menurut Fadli, perbuatan yang dilakukan pihak yayasan merupakan tindak pidana karena mengakibatkan pemilik lahan mengalami kerugian materiil dan inmateriil.
“Pemilik lahan atas nama Adlin ini tinggal di Yogyakarta, di mana pada saat akan dilaksanakan pembayaran jual beli tanah batal di notaris karena harga turun dari Rp 3 miliar menjadi Rp 2,5 miliar,” kata Fadli singkat.
Akibat batalnya jual beli tanah tersebut, pihak pemilik lahan melaporkan kejadian ini lewat dumas karena telah mengalami kerugian meteriil Rp 75 juta dan Inmateriil Rp 1 miliar.
Baca juga : Polres Asahan Gelar Razia Lokasi Diduga Judi Tembak Ikan di Graha Kisaran
“Saya selaku kuasa hukum melaporkan dua orang ini ke Polres Asahan yang mana sebelumnya kami sudah melakukan somasi terhadap Pihak Yayasan Wakaf Hj. Rohana Berbagi,” ujarnya.
Sementara, Jhoni Panjaitan mengatakan, hal itu bermula sejak Tahun 2024 lalu, di mana Yayasan Wakaf Hj. Rohana Berbagi yang beralamat di Jalan William Iskandar Kelurahan Mutiara Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan berbatas langsung dengan lahan milik H. Adlin warga Yogjakarta.
Lahan seluas lebih kurang 1.800 M2 itu kosong adanya, namun telah dibangun tembok sebagai pembatas sepadan dan sering dimanfaatkan pihak yayasan sebagai lahan parkiran, penyimpanan bahan bangunan, kegiatan sekolah dan lainnya.
Seiring dengan perjalanan waktu, pemilik lahan berniat ingin menjual lahan tersebut kepada pihak yayasan yang bersepakat ingin membelinya.
Kesepakatan itu sudah terjadi antara kedua belah pihak dengan harga sebesar Rp 3 Milyar dan telah terjadi proses pembayaran melalui Notaris yang ditunjuk pihak yayasan.
Namun, akhirnya kesepakatan itu dibatalkan sepihak oleh Yayasan Wakaf Hj. Rohana Berbagi melalui Bendahara Ustadz Abdul Somad.
“Proses transaksi sudah clear dengan syarat menghadirkan pemilik lahan bersama istrinya yang tinggal di Yogjakarta untuk menandatangi surat-surat terkait jual beli lahan tersebut. Namun setelah pemilik tanah dan keluarganya sampai di Kota Kisaran tiba-tiba Bendahara Ustadz Abdul Somad mengingkari kesepakatan harga sebelumnya dari Rp 3 Milyar menjadi Rp 2,5 Milyar,” kata Jhon.
Baca juga : Polres Asahan Gelar Razia Lokasi Diduga Judi Tembak Ikan di Graha Kisaran
Pihak Yayasan Wakaf Hj. Rohana Berbagi melalui kuasa hukumnya, Tri Purnowidodo, S.H. mengatakan, bahwa terkait pihak pemilik lahan melaporkan peristiwa itu ke Polres itu hak dari pemilik lahan.
“Kalau mereka melaporkan itu hak dari mereka, dan akan kita hadapi, namun saya menilai itu keliru, sebab menurut saya ini perkara perdata,” kata Tri Purnowidodo tegas.
Lebih lanjut Tri Purnowidodo menerangkan, bahwa ini hanya permasalahan yang sifatnya biasa dalam jual beli namun tidak tercapai.
“Kalau ada kerugian yang dialaminya, ya kita lihat aja dulu. Terkait soal somasi pertama yang dikirimkan kepada kami, sudah kami balas, namun somasi kedua tidak kami balas karena sudah meminta ganti rugi,” kata Tri Purnowidodo.
Terkait tudingan lahan yang digunakan oleh pihak yayasan sudah diberikan izin oleh pemilik lahan.
“Jauh sebelum ada niatan jual beli lahan, pemilik lahan sudah memberikan izin agar digunakan yayasan untuk kepentingan sekolah,” tegasnya.