Analisasumut.com
Beranda AKTUAL OJK Sumut Tindaklanjuti 1.471 Pengaduan Konsumen Sepanjang 2024

OJK Sumut Tindaklanjuti 1.471 Pengaduan Konsumen Sepanjang 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat sebanyak 1.471 pengaduan konsumen yang diterima sepanjang tahun 2024, yang mencakup berbagai sektor layanan keuangan.

Kepala Kantor OJK Sumut, Khoirul Muttaqien, menyampaikan hal tersebut dalam kunjungan kerja Komite IV DPD RI di Medan, Senin (20/1).

Baca Juga: Bawaslu Sumut Lakukan Evaluasi Pengawasan Partisipatif untuk Pilkada Serentak 2024

Khoirul menjelaskan bahwa sektor perbankan menjadi yang paling banyak dilaporkan dengan total 608 pengaduan, terutama terkait dengan perilaku petugas penagihan kepada konsumen.

Selain itu, sektor asuransi mencatatkan 315 pengaduan, diikuti dengan fintech peer-to-peer (P2P) sebanyak 285 pengaduan, dan perusahaan pembiayaan lainnya dengan 263 pengaduan.

Sebagai bagian dari upaya menyelesaikan pengaduan yang diterima melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), OJK Sumut melakukan penanganan secara berkelanjutan.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Salah satu perhatian utama adalah kampanye mengenai akses bagi disabilitas, termasuk kemudahan bagi tuna netra dalam membaca perjanjian yang diberikan oleh pihak bank.

Khoirul juga menambahkan bahwa OJK Sumut secara rutin melakukan evaluasi bersama pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) mengenai pengaduan yang diterima.

Baca Juga: DPRD dan Pemko Medan Sepakat Tetapkan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Pro-RPDA)

Topik-topik utama yang sering dikeluhkan mencakup masalah perilaku petugas penagihan, klaim yang bermasalah, serta kendala dalam akses dan penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Kami memberikan penekanan khusus kepada PUJK di Sumut untuk lebih memperhatikan topik-topik tersebut, guna meningkatkan kualitas layanan konsumen,” ujar Khoirul.

Langkah-langkah ini diambil untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan, serta memastikan perlindungan konsumen yang lebih optimal ke depan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan