Kasus Penganiayaan Suami-Istri di Siantar Timur Diselesaikan Secara Damai
-Pada hari Jumat, 17 Januari 2025, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur, Aipda Ungkap Hutagalung dan Bripka Manoa Sitanggang, bersama dengan Kasi Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum Kelurahan Kebun Sayur, Edy Johanta Barus, SH, berhasil menyelesaikan persoalan yang melibatkan pasangan suami istri melalui pendekatan Problem Solving. Kasus ini bermula dari perselisihan yang berujung pada tindakan penganiayaan, di mana SS (31) menikam istrinya, NAMH (25), dengan sebuah obeng putih, yang mengakibatkan luka pada korban.
Dibaca Juga : Disiplin Mengintai 9 Guru di Nias Absen Mengajar hingga Murid Telantar
Mendapat laporan dari warga, pada pukul 15.00 WIB, kedua Bhabinkamtibmas memanggil kedua belah pihak ke Kantor Kelurahan Kebun Sayur untuk dilakukan mediasi. Setelah melalui proses diskusi yang intens, keduanya sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan menandatangani surat perdamaian yang dilengkapi dengan materai. Dalam surat tersebut, SS berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dengan adanya surat perdamaian ini, kasus tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi dan pendekatan Problem Solving yang diterapkan oleh pihak kepolisian, sehingga kedua belah pihak dapat kembali hidup rukun dalam keluarga mereka. Kapolsek Siantar Timur, IPTU Edy J.J Malau SH, MH, menegaskan bahwa proses ini menunjukkan keberhasilan penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan di luar jalur hukum formal.
Proses mediasi yang berlangsung pada Senin (20/1) lalu di kantor Polsek Siantar Timur dihadiri oleh kedua belah pihak, serta keluarga dan saksi yang mendampingi mereka. Dalam mediasi tersebut, suami dan istri yang terlibat penganiayaan sepakat untuk saling memaafkan dan berkomitmen untuk menjaga keharmonisan rumah tangga mereka ke depan.
Edy menambahkan, langkah mediasi ini merupakan salah satu program dari Polsek Siantar Timur untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum mereka. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antar pasangan suami istri sebagai kunci untuk menghindari terjadinya permasalahan serupa di masa depan.
Meskipun sudah ada kesepakatan damai, Edy memastikan bahwa Polsek Siantar Timur tetap memantau situasi keluarga tersebut dan akan memberikan pendampingan jika diperlukan. “Kami akan terus mengawasi dan memberikan arahan kepada keduanya, agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegasnya.
Dibaca Juga : Mayat Ditemukan di Parit Kelurahan Kahean Polisi Lakukan Penyelidikan
Penyelesaian kasus ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat, yang berharap agar pendekatan mediasi seperti ini bisa terus diterapkan dalam penyelesaian kasus serupa. Dengan demikian, diharapkan angka kekerasan dalam rumah tangga dapat berkurang, dan keharmonisan keluarga dapat terjaga.