Awal Tahun 2025, Kejari Binjai Tahan Kabag Keuangan PDAM Tirtasari
Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Binjai mengawali semangat baru di awal tahun 2025, dengan menambah jumlah tersangka dalam pusaran dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal pada PDAM Tirtasari tahun anggaran 2018-2020. Hingga kini, sudah 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Terbaru adalah seorang wanita berinisial FH, jabatannya kepala bagian administrasi keuangan.
Malam ini, Kamis (16/1/2025), tim pidsus Kejaksaan Negeri Binjai telah melakukan penetapan tersangka baru inisial FH dan tersangka tersebut sudah ditahan terhitung mulai dari hari ini,” jelas Kasi Intelijen, Noprianto Sihombing didampingi Kasi Pidsus, Uli Sitanggang.
Penambahan tersangka ini menunjukkan komitmen dan bukti kerja tim penyidik Kejari Binjai dalam perkara tersebut.
Baca juga : Pemko Medan Optimis Revitalisasi Lapangan Merdeka Selesai Tepat Waktu
Sebagaimana pers rilis kami tahun 2024 menyatakan akan ada penambahan tersangka, yang kemudian dilakukan pengembangan dan menerbitkan sprindik baru,” beber mantan Kacabjari Pangkalanbrandan ini.
Untuk kasus PDAM ini, sejauh ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 3 orang. Kami dari tim penyidik masih terus mendalami dan tidak menutup kemungkinan ada lagi tersangka baru,” sambungnya.
Ia menambahkan, FH bersama tersangka lain berinisial T, sepakat melakukan kenaikan gaji dan tunjangan seluruh pegawai di badan usaha milik daerah tersebut. Namun sayangnya, proses itu dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai.
Tersangka bersama direktur telah melakukan kenaikan gaji dan tunjangan kepada seluruh pegawai, saat kondisi keuangan perusahaan mengalami kerugian. Dan kenaikan gaji tersebut tidak melalui mekanisme ataupun persetujuan para pihak,” urainya.
Sesuai pasal 69 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 menyatakan, di mana penghasilan yang untuk direksi pengurusnya harus ditetapkan oleh PDAM,” tambahnya.
Kenaikan tunjangan pegawai yang tidak sesuai mekanisme itu mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah. Tahun 2021, PDAM Tirtasari merugikan negara atas kenaikan gaji itu sebesar Rp321.167.000 dan tahun 2022 senilai Rp301.532.000, sehingga ditotal sebesar Rp622.699.000.
Tim penyidik juga menemukan adanya pembayaran yang tidak efisien dan efektif dalam menunjang kinerja perusahaan, serta total penghitungan kerugian negara senilai Rp952.402.563. “Tim penyidik juga akan menyiapkan berkas (dakwaan) untuk melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan.