Underpass HM Yamin Diresmikan, Ini Skema Lalu Lintas Terbarunya
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, meresmikan Underpass Jalan HM Yamin, Medan, pada Rabu (16/1/2025). Setelah peresmian, rekayasa lalu lintas di sekitar area tersebut resmi diberlakukan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Medan melalui unggahan di akun Instagram resminya, Kamis (16/1/2025), menjelaskan perubahan arus kendaraan di sekitar underpass.
Baca Juga: Walkot Bobby Resmikan Underpass HM Yamin, Mulai Hari Ini Sudah Bisa Di Lalui
Berikut rekayasa lalu lintas yang diberlakukan:
- Arus kendaraan dari Jalan Jawa menuju Jalan Gaharu kini diarahkan melewati terowongan underpass dan keluar di Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
- Kendaraan dari Jalan HM Yamin dapat melanjutkan perjalanan lurus di atas underpass hingga ke Simpang Jalan Gudang/Jalan Stasiun Kereta Api atau belok ke kanan menuju Jalan Gaharu. Namun, belok kiri ke Jalan Jawa tidak diperbolehkan.
- Jalan Timor, yang sebelumnya satu arah dari Jalan HM Yamin menuju Jalan Perintis Kemerdekaan selama pengerjaan, kini menjadi satu arah dari Jalan Perintis Kemerdekaan menuju Jalan HM Yamin.
Dalam sambutannya, Bobby menyatakan keyakinannya bahwa keberadaan underpass ini akan mengurangi kemacetan, terutama di sekitar perlintasan kereta api yang memiliki intensitas tinggi.
“Sesuai fungsinya, underpass ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan, terutama karena lokasi ini dekat dengan Stasiun Kereta Api Medan, di mana perlintasan kerap ditutup setiap 10 menit,” ujarnya.
Underpass HM Yamin ini disebut menjadi proyek pertama yang sepenuhnya menggunakan tenaga lokal, mulai dari perencanaan hingga pengerjaan. Bobby memuji pencapaian ini sebagai bukti kemampuan Medan untuk menyelesaikan proyek besar secara mandiri.
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Medan, Topan Obaja Putra Ginting, menyebutkan bahwa pembangunan underpass ini menghabiskan anggaran Rp 163 miliar dari APBD Kota Medan.
Baca Juga: Hujan Guyur Kota Medan dan Seluruh Kota Besar di Indonesia pada Senin
Proyek dengan panjang total 426 meter ini selesai dalam waktu 16 bulan, dengan panjang terowongan mencapai 26 meter dan lebar 10 meter.
“Underpass ini sepenuhnya didanai APBD Kota Medan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi,” kata Topan.
Dengan berfungsinya underpass ini, warga Medan diharapkan dapat menikmati perjalanan yang lebih lancar dan bebas dari kemacetan.