Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus Korupsi Dana Hibah KONI 2021-2023, Kejari Langkat Tetapkan Dua Tersangka

Kasus Korupsi Dana Hibah KONI 2021-2023, Kejari Langkat Tetapkan Dua Tersangka

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2021-2023. Kedua tersangka, yang diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai ayah dan anak, berinisial TP dan TAP.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan olahraga di Kabupaten Langkat. Penyidik menduga terdapat penggelapan dana yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Penetapan tersangka ini menegaskan komitmen Kejari Langkat dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap aliran dana dan pihak lain yang terlibat.

Apakah Anda ingin menambahkan informasi atau menelusuri lebih lanjut tentang kasus ini?

TP merupakan mantan Ketua KONI Langkat, sementara anaknya TAP selaku Wakil Bendahara KONI Langkat periode 2022-2023. Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menjelaskan, penyidik melakukan penahanan terhadap TAP pada Senin (13/1/2025).

TAP ditahan di Rutan Kelas I Tanjunggusta Medan selama 20 hari kedepan,” kata Nardo, Selasa (14/1/2025).

Ia menambahkan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap TP karena alasan kesehatan. “Dalam pengelolaan dana hibah KONI, ada beberapa kegiatan fiktif, mark-up dan juga pemotongan honor. Untuk TP belum ditahan karena alasan kesehatan,” bebernya.

Hasil penghitungan kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp690.895.000.

Penetapan TP dan TAP sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2023 menjadi langkah awal Kejaksaan Negeri Langkat untuk mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Harapannya, proses hukum ini tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga menjadi peringatan bagi pihak lain agar mengelola dana publik dengan transparansi dan akuntabilitas.

Masyarakat menantikan kelanjutan penyidikan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Selain itu, diharapkan kasus ini menjadi momen evaluasi dalam pengelolaan dana hibah di masa depan, guna memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan olahraga dan masyarakat.

Baca juga : Polres Tebing Tinggi Bekuk Terduga Pelaku Narkoba di Kelurahan Bandar Sakti

Kejari Langkat berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik. Semoga proses hukum ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait tata kelola keuangan yang baik dan bersih.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan