Pelajar dengan Pedang di Medan Ditangkap Polisi Saat Patroli
Sebuah laporan mencurigakan dari masyarakat mengalir ke Polrestabes Medan, Selasa (14/1/2025). Saat petugas patroli Sekelompok pelajar dilaporkan berkumpul di Jalan Gedung Arca, Gang Jawa, diduga merencanakan tawuran yang bisa mengguncang ketenangan kota.
Dibaca Juga : Polres Pematangsiantar Berhasil Bekuk Jaringan Narkoba di Jalan Sisingamangaraja
Tim Patroli Presisi Sat Samapta, yang selalu siap siaga, bergerak cepat menuju lokasi.Begitu tiba, mereka melihat sekumpulan remaja, dengan ketegangan di udara.
Tanpa ragu, petugas melancarkan langkah tegas, berhasil mengamankan seorang pelajar yang memegang senjata tajam jenis pedang Jimy Angkaina, seorang pelajar 17 tahun, terjebak dalam niat jahatnya.
Selain pedang, petugas juga menyita handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan rekan-rekannya. Kejaran waktu tak berhenti. Dengan cepat, Jimy dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Area, untuk diproses secara hukum.
Tindakan ini bukan hanya langkah pencegahan, tapi juga bukti nyata komitmen Polrestabes Medan dalam menjaga ketertiban dan menghindari tragedi tawuran yang dapat menghancurkan masa depan.
Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, menegaskan bahwa patroli Presisi adalah wujud nyata dari arahan Kapolda Sumut, yang tidak akan memberi ruang bagi tindakan kriminal di Sumatera Utara.
“Kami tidak akan biarkan kekacauan terjadi di kota ini. Keamanan adalah prioritas, dan kami akan terus berada di garis depan, menjaga kedamaian,” ujarnya tegas.
Patroli presisi yang digalakkan Polri bertujuan untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Operasi ini menyasar lokasi-lokasi yang dianggap rawan tindak kriminalitas, termasuk geng motor, perkelahian pelajar, dan aksi premanisme.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, untuk tidak membawa senjata tajam dalam bentuk apapun. Hal ini melanggar hukum dan bisa menimbulkan risiko hukum yang serius,” tambah Kompol Dedi.
Atas perbuatannya, jimy dikenakan pasal kepemilikan senjata tajam tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Ia terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Dibaca Juga : Sat Binmas Polres Pematangsiantar Gelar Patroli Rutin, Warga Diharapkan Lebih Waspada
Masyarakat menyambut baik langkah tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menciptakan suasana aman di Kota Medan. Diharapkan, tindakan seperti ini dapat mencegah potensi tindak kriminalitas yang melibatkan pelajar dan anak muda.