Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Tragis, Pemuda Habisi Nyawa Ibu Kandung Gara-Gara Motor

Tragis, Pemuda Habisi Nyawa Ibu Kandung Gara-Gara Motor

Nyawa Ibu

Seorang pemuda berinisial AM (23) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, SK (47), hanya karena permintaannya untuk dibelikan sepeda motor baru ditolak. Tragedi ini terjadi di Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir, Kapuas Hulu, pada Sabtu (14/12/2024).

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, AKP Dony, insiden bermula ketika AM meminta ibunya membelikan sepeda motor dan segera menikahkannya. Namun, permintaan itu ditolak oleh SK, yang membuat AM marah hingga nekat melakukan aksi keji tersebut.

Baca Juga: Wabah HMPV Melonjak di China dan Jepang, Gejala Mirip Covid-19

“Pelaku tidak puas terhadap sikap ibunya yang menolak membelikannya sepeda motor baru dan enggan segera menikahkannya, hingga akhirnya pelaku melakukan penganiayaan,” jelas AKP Dony, Minggu (5/1/2025).

Awalnya, AM menyerang ibunya menggunakan bagian belakang kapak, memukul leher korban sekali hingga korban pingsan. Setelah itu, pelaku kembali memukul kepala korban berulang kali, yang menyebabkan kematian.

“Akhirnya pelaku memukul kembali bagian kepala korban berkali-kali dengan menggunakan bagian belakang kapak yang masih dipegang oleh pelaku,” ungkap Dony.

Setelah memastikan ibunya tak bernyawa, AM menyeret tubuh korban ke rumah kosong di belakang rumah mereka untuk menyembunyikan jasadnya. Tak berhenti di situ, pelaku juga membersihkan darah di lokasi kejadian untuk menghilangkan jejak.

Keesokan harinya, AM berpura-pura menemukan jasad ibunya dan melaporkan hal tersebut kepada bibinya.

Namun, pihak keluarga mencurigai AM sebagai pelaku, karena korban terakhir kali terlihat bersamanya.

“Setelah ada kecurigaan dari saudara-saudara kandung korban yang mengarah kepada tersangka, dan setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Silat Hilir dan Reskrim Polres Kapuas Hulu, terungkaplah bahwa pelakunya adalah AM,” jelas Dony.

Kini AM telah diamankan oleh Polres Kapuas Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 338 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Dony.

Peristiwa tragis ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dalam keluarga dapat menghancurkan kehidupan banyak pihak, dan pentingnya pengelolaan emosi serta pendidikan moral bagi generasi muda.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan