Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Bus Listrik Mulai 1 Januari 2025 Dikenakan Tarif Rp 5000 untuk Dewasa, Rp 3000 untuk Pelajar

Bus Listrik Mulai 1 Januari 2025 Dikenakan Tarif Rp 5000 untuk Dewasa, Rp 3000 untuk Pelajar

Tarif

Mulai 1 Januari 2025, angkutan perkotaan bus listrik di Medan akan dikenakan tarif reguler sebesar Rp 5000 untuk masyarakat umum, sesuai dengan Keputusan Wali Kota Medan No.550/16.K.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar, dalam jumpa pers di Gedung Intelligent Transport System (ITS) Dishub Medan pada Senin (30/12/2024).

Iswar menjelaskan bahwa tarif untuk pelajar, mahasiswa, lansia, dan disabilitas ditetapkan Rp 3000, sementara balita dapat menggunakan bus secara gratis.

Baca Juga: Warga Medan Dikejutkan dengan Penemuan Mayat Bayi dalam Tas di Sungai

Bagi yang ingin mendapatkan subsidi khusus, wajib melakukan registrasi di beberapa lokasi seperti Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris, dan Plaza Medan Fair dengan membawa dokumen terkait seperti KTP atau kartu pelajar.

Sistem perjalanan ini juga menerapkan kebijakan di mana transaksi kedua dalam perjalanan yang memakan waktu kurang dari 75 menit akan gratis.

Misalnya, perjalanan dari Amplas ke Belawan, setelah membayar Rp 5000 pada transaksi pertama, perjalanan selanjutnya akan bebas biaya.

Iswar menambahkan bahwa kedepannya, sistem “One Man One Ticket” akan diterapkan, dimana setiap penumpang harus menggunakan satu kartu untuk setiap transaksi, dan pembayaran dapat dilakukan dengan berbagai e-wallet seperti Qris, Dana, atau Gopay.

Pemerintah Kota Medan berharap dengan tarif yang terjangkau, lebih banyak masyarakat yang beralih menggunakan angkutan umum, guna mengurangi kemacetan dan mendukung program transportasi yang lebih efisien, aman, dan nyaman.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan