Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kebijakan Baru 2025: Penyakit Akibat Rokok Diusulkan Tak Ditanggung BPJS

Kebijakan Baru 2025: Penyakit Akibat Rokok Diusulkan Tak Ditanggung BPJS

Merokok

Mulai tahun 2025, penyakit yang disebabkan kebiasaan merokok, diusulkan untuk tidak lagi ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Usulan ini disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, yang menyoroti dampak negatif rokok pada kesehatan masyarakat, dan beban anggaran negara. Fokus pada Kebijakan Baru Tentang Rokok

Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, kebijakan baru ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan.

Dalam usulannya, ia menekankan bahwa, banyak penerima bantuan iuran (PBI), yang tergolong masyarakat tidak mampu, justru lebih memilih membeli rokok daripada membayar iuran kesehatan. Beban Pembiayaan Penyakit Akibat Rokok

Data BPJS Kesehatan menunjukkan, penyakit yang disebabkan merokok, seperti jantung, kanker paru-paru, dan stroke, memberikan beban besar pada anggaran negara.

Dilansir dari Instagram @pikology, untuk penyakit jantung saja, BPJS menghabiskan dana hingga Rp 10 triliun per tahun.

Ghufron berharap, dengan kebijakan tentang rokok ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga pola hidup sehat. Penyesuaian Tarif dan Iuran

Usulan ini juga terkait dengan rencana penyesuaian tarif dan iuran , yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024.

Penyesuaian ini diharapkan, dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan berkelanjutan, dengan fokus pada upaya pencegahan penyakit. Langkah Preventif untuk Masa Depan

Tujuan utama dari rencana kebijakan penyakit akibat rokok tidak ditanggung itu adalah, untuk mendorong perubahan pola pikir masyarakat.

Dengan menekan angka konsumsi rokok, diharapkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan akan meningkat, dan beban biaya kesehatan negara dapat dikurangi.

Selain itu, Hal iini juga berencana untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya merokok, dan pentingnya menjalani pola hidup sehat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan