146 WBP Lapas Pancur Batu Terima Remisi Natal, Satu Langsung Dibebaskan
Pada Rabu (25/12/2024), sebanyak 146 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.
Dalam kesempatan tersebut, satu orang WBP langsung dipulangkan setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman, memungkinkan mereka berkumpul kembali dengan keluarga.
Kepala Lapas Pancur Batu, Nimrot Sihotang, menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap warga binaan yang telah menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
“Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang ada di dalam Lapas Pancur Batu,” ungkap Nimrot.
Ia juga berharap agar ini dapat menjadi hadiah Natal yang penuh makna bagi yang merayakan dan memberikan harapan baru bagi para warga binaan.
“Dengan hadiah ini, diharapkan warga binaan dapat lebih menguatkan tekad mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan,” tambahnya.
Dari total 146 WBP yang menerima sebagian besar memperoleh pengurangan hukuman antara 15 hari hingga 1 bulan.
Salah satu WBP yang menerima bahkan langsung dipulangkan, merasa sangat bersyukur, dan bertekad untuk memulai hidup baru di tengah masyarakat.