Sosialisasi Jaksa Garda Desa dan Restorative Justice Digelar bersama Kajari Karo
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Darwis Burhansyah, SH, MH, melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka Sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa dan Restorative Justice di Aula Kantor Camat Berastagi, Senin (16/12/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Daerah Kabupaten Karo, Sodes Sembiring, SE, M.Si, Camat Berastagi, David Cardona AP, S.Sos, serta sejumlah Kepala OPD terkait di jajaran Pemkab Karo, Tim Jaksa dari Kejari Karo, dan aparat desa dari tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Kabanjahe, Berastagi, dan Munte.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan mengoptimalkan pengelolaan dana desa.
Baca juga: Pemerintah resmi tetapkan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025
Program tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023, yang fokus pada optimalisasi peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Dalam sambutannya, Bupati Cory Sriwaty Sebayang mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah penting untuk meningkatkan pemahaman hukum di tingkat desa.
Ia berharap agar arahan dari Kejari Karo dapat memberikan manfaat besar bagi aparat desa dalam mengelola dana desa secara lebih baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semoga kegiatan Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice ini dapat menambah wawasan aparat desa agar lebih optimal dalam mengelola dana desa dan melakukan pelaporan pertanggungjawaban dengan baik,” ujar Bupati Cory.
Bupati juga berharap agar kegiatan ini memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Negeri Karo dan pemerintah desa, serta menciptakan pengelolaan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, menjelaskan bahwa Jaksa Garda Desa bertujuan untuk menekan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Karo.
Ia menekankan pentingnya Program Jaga Desa sebagai upaya untuk memberikan pendampingan, pengawalan, serta memaksimalkan pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, Darwis juga mengungkapkan peran Rumah Restorative Justice yang dapat digunakan sebagai wadah untuk menyelesaikan masalah hukum di desa, dengan tujuan untuk meminimalkan pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut antara lain adalah pentingnya pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta perlunya inventarisasi aset desa untuk memastikan pengelolaan yang optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kegiatan ini mendapatkan respon positif dari peserta, yang diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Karo dan pemerintah desa dalam mewujudkan desa yang lebih tertib, aman, dan terkelola dengan baik.