Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Mayat dalam Goni di Serdang Bedagai

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Mayat dalam Goni di Serdang Bedagai

Polisi

Polisi Kapolres Serdangbedagai (Sergai), AKBP Jhon Sitepu, memimpin acara press release pengungkapan kasus penemuan mayat perempuan dalam goni dengan terduga pelaku HFN alias N, 27, pada Senin (16/12/2024) di halaman Satreskrim Polres Sergai.

Dalam keterangan persnya, AKBP Jhon Sitepu mengungkapkan bahwa pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, pihak kepolisian menerima informasi dari warga tentang penemuan mayat perempuan dalam goni di Dusun III, Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memastikan bahwa mayat tersebut adalah korban pembunuhan.

Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Simatupang, serta melibatkan personel dari Polres Sergai, Polsek Pantai Cermin, Unit 2 Buncil, dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil melacak identitas terduga pelaku, HFN alias N, dan menemukan lokasi persembunyiannya.

Pada Minggu (15/12/2024) malam, tim gabungan berhasil menangkap tersangka di Dusun I, Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Namun, dalam proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga tim gabungan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua betis kaki pelaku.

Setelah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Tebingtinggi, pelaku dibawa ke Polres Sergai untuk proses lebih lanjut.

Menurut hasil interogasi polisi, motif tersangka adalah untuk menguasai harta korban, berupa sepeda motor. Setelah melihat korban, niat tersangka berkembang untuk memperkosa korban.

Setelah tindakan pemerkosaan, pelaku membunuh korban dengan cara mencekik menggunakan kain hingga korban meninggal dunia. Mayat korban kemudian dimasukkan ke dalam goni dan dibuang di ladang sawit.

AKBP Jhon Sitepu mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya cairan sperma pelaku pada alat kelamin korban, yang memperkuat dugaan pemerkosaan sebelum pembunuhan dilakukan.

Atas perbuatannya, HFN alias N dijerat dengan Pasal 340 (Pembunuhan Berencana), Pasal 338 (Pembunuhan), Pasal 365 Ayat (3) (Pencurian dengan Kekerasan), serta beberapa pasal lain terkait perlindungan anak. Tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup.

Korban berinisial AS, seorang pelajar SMP berusia 12 tahun, warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, sempat dicari oleh keluarga selama dua hari setelah tidak pulang ke rumah. Namun, korban ditemukan sudah dalam keadaan tewas.

Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta dari kasus ini dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan