Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Maling Bebek 850 Ekor, 5 Pria di Sergai Berhasil Ditangkap Polisi

Maling Bebek 850 Ekor, 5 Pria di Sergai Berhasil Ditangkap Polisi

Maling Bebek

Lima pria di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap karena maling bebek sebanya 850 milik warga.

Pencurian dilakukan di beberapa lokasi dan para pelaku ditangkap pada 10 hingga 11 Desember 2024. Kelima pelaku tersebut adalah Feri, Irwanda, Sahrul, Heri Irmansyah, dan Fadila Sandi.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P. Simatupang, mengungkapkan bahwa salah satu aksi pencurian terjadi di Dusun XI Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban pada Selasa (26/11/2024).

peristiwa maling bebek tersebut terungkap saat korban mengecek ternak bebeknya di sawah dan mendapati sekitar 650 bebek hilang.

Korban yang tidak menemukan bebeknya, kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 15 juta.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, ditemukan bahwa para pelaku mencuri bebek dengan menggiringnya dan memasukkannya ke dalam mobil pada pukul 01.35 WIB.

Tim kepolisian pun berhasil menangkap kelima pelaku secara bertahap. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan mobil pikap dan keranjang bebek yang digunakan selama pencurian.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sebelumnya juga melakukan pencurian ternak bebek sebanyak dua kali, dengan total mencapai sekitar 200 ekor bebek.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan