Uji Emisi Kendaraan Ditetapkan Sebagai Syarat Perpanjangan STNK
YUji Emisi, Polusi udara yang kerap melanda kota-kota besar di Indonesia, terutama akibat kendaraan bermotor, menjadi perhatian serius.
Untuk mengatasi hal ini, anggota DPR RI, Stevano Rizki Adranacus, mengusulkan agar uji emisi kendaraan menjadi salah satu syarat untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Stevano menegaskan bahwa polusi udara dan suara dari kendaraan bermotor sudah menjadi isu yang meresahkan masyarakat, terutama di daerah perkotaan.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi yang bersih tidak boleh memperpanjang STNK.
“Terkait polusi udara, ini sudah menjadi masalah besar yang mengganggu kehidupan banyak orang, terutama di kota-kota besar. Saya mengusulkan agar uji emisi menjadi prasyarat untuk perpanjangan STNK,” ujar Stevano.
Ia juga menambahkan, kebijakan ini mirip dengan yang diterapkan di Amerika Serikat, di mana setiap kendaraan harus melewati tes emisi untuk memenuhi ambang batas tertentu agar bisa digunakan di jalan raya.
“Di Amerika, untuk memperpanjang STNK, kendaraan harus lolos tes emisi atau smoke test. Ada ambang batas emisi yang tidak boleh dilampaui agar perpanjangan STNK bisa diterbitkan,” tambah Stevano.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sedang merumuskan kebijakan teknis terkait persyaratan sebagai syarat perpanjangan STNK.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko, mengungkapkan bahwa kebijakan ini masih dalam proses koordinasi dengan berbagai SKPD terkait.
“Kami masih merumuskan kebijakan teknis tentang persayaratan untuk perpanjangan STNK. Ini sedang diproses bersama lintas SKPD,” kata Sarjoko.
Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan tiga kebijakan utama untuk mendorong pelaksanaan
Salah satunya adalah penerapan tilang elektronik (ETLE) bagi kendaraan yang tidak lulus persayaratan
“Kami juga akan menerapkan tarif parkir tertinggi untuk kendaraan yang melanggar serta mengintegrasikan pajak kendaraan bermotor dengan tingkat pencemaran lingkungan. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat semakin sadar pentingnya untuk kualitas lingkungan,” jelas Asep.
Asep juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009.
Kendaraan yang tidak lulus akan dikenakan sanksi tilang berbasis ETLE, tarif parkir tinggi, dan denda pajak tahunan.