PN Tanjungbalai Laksanakan Eksekusi Gudang Ikan, Warga Desa Asahan Mati Beri Respons
(PN) Pengadilan Negeri Tanjungbalai melaksanakan eksekusi terhadap sebuah gudang pengolahan ikan di Jalan PPI Baru, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai-Asahan, Kamis (5/12/2024).
Eksekusi ini berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB, sempat tertunda satu jam akibat keterlambatan alat berat berupa beko.
Proses dimulai dengan pembacaan surat penetapan oleh Panitera PN Tanjungbalai, Osdi Sidauruk, S.H., M.H. Surat tersebut mencantumkan permohonan eksekusi tertanggal 6 Juni 2024 dan 1 Juli 2024 yang diajukan oleh Advokat Rakerhut Situmorang, S.H., M.H., dan rekan atas nama pemohon Sutanto alias Ahai Sutanto dan Tjin-Tjin.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Nomor 3/Pen.Eks/Pdt/2024/PN-Tjb setelah melalui tahapan hukum yang panjang. Sengketa ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui tiga tingkat pengadilan:
- Putusan PN Tanjungbalai Nomor 8/Pdt.G/2023/PN-Tjb
- Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 474/PDT/2023/PT.Mdn
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 736 K/Pdt/2024
Ketua PN Tanjungbalai menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan karena termohon, So Huan dan pihak lainnya, tidak mematuhi putusan meskipun telah diberikan teguran (aanmaning).
PN Pelaksanaan Eksekusi
Eksekusi melibatkan pengamanan dari TNI dan Polri untuk memastikan situasi kondusif. Dua saksi hadir sesuai ketentuan hukum. Gudang dengan luas 17.187 meter persegi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 74, menjadi objek sengketa yang kini telah dikosongkan dan diserahkan kepada pemohon.
Selain pengosongan fisik, penyitaan dilakukan untuk mencegah pemindahtanganan atau penjualan aset tersebut. Proses eksekusi ini juga didahului oleh pencocokan batas tanah (constatering) yang dilakukan sesuai prosedur hukum.
PN Penegasan Ketua PN
Ketua PN Tanjungbalai menegaskan bahwa eksekusi ini adalah bentuk pelaksanaan hukum yang wajib dipatuhi. “Prosedur telah dijalankan dengan tertib, dan keputusan ini adalah pelajaran penting agar semua pihak menaati hukum,” ujarnya.
Eksekusi ini menandai akhir dari perjalanan hukum yang panjang dan menunjukkan komitmen pengadilan untuk menegakkan keadilan berdasarkan aturan yang berlaku.
(DWI/AS)