Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS 3 Oknum TNI/Polri Terlibat dalam Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di Asahan

3 Oknum TNI/Polri Terlibat dalam Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di Asahan

3 Oknum TNI/Polri

3 Oknum TNI/Polri berhasil di ringkus Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling.

Dalam pengungkapan ini, tim berhasil mengamankan total 1.180 kilogram atau sekitar 1,1 ton sisik trenggiling yang diduga akan dijual ke jaringan internasional.

Keempat pelaku yang ditangkap dalam operasi ini terdiri dari seorang warga sipil berinisial AS (45), 3 Oknum TNI/Polri, dua oknum TNI berinisial MYH (48) dan RS (35), serta oknum polisi berinisial AHS (39).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama antara KLHK, Polda Sumut, dan Kodam I/BB.

Operasi ini bermula setelah KLHK menerima informasi mengenai pengiriman sisik trenggiling melalui bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, pada 11 November 2024.

Petugas berhasil menangkap keempat yang diantaranya 3 Oknum TNI/Polri pelaku saat hendak mengirimkan 322 kilogram sisik trenggiling yang telah dikemas dalam sembilan kardus.

Selanjutnya, penggeledahan di rumah MYH di Kelurahan Siumbut Umbut, Kecamatan Kisaran Timur, mengungkapkan 21 karung sisik trenggiling dengan berat total 858 kilogram.

Dengan demikian, total sisik trenggiling yang berhasil diamankan mencapai 1,1 ton—merupakan tangkapan terbesar dalam operasi terkait perdagangan ilegal satwa ini.

Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa perdagangan sisik trenggiling merupakan kejahatan yang sangat merusak lingkungan hidup.

Diperkirakan, untuk mendapatkan 1,1 ton sisik trenggiling tersebut, sekitar 5.900 ekor trenggiling harus dibunuh. Kerugian lingkungan akibat perburuan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 298,5 miliar.

Pihak berwenang masih mendalami kemungkinan keterkaitan sindikat ini dengan jaringan internasional serta aliran dana yang mendanai perdagangan ilegal ini.

KLHK, bersama dengan pihak kepolisian dan militer, berkomitmen untuk menindak tegas perdagangan satwa liar yang dilindungi, terutama yang melibatkan aparat hukum.

Saat ini, pelaku AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta, sementara kedua oknum TNI dan oknum polisi masih menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Kasus penjualan sisik trenggiling ini menjadi peringatan serius tentang dampak buruk perdagangan ilegal terhadap ekosistem dan keberlanjutan satwa liar.

Keterlibatan oknum aparat keamanan dalam praktik kejahatan ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat serta penegakan hukum yang tegas.

Pihak berwenang, melalui kolaborasi dengan berbagai instansi, terus mendalami jaringan pelaku dan aliran dana yang terlibat dalam perdagangan ini, dengan harapan dapat menghentikan peredaran ilegal satwa yang terancam punah tersebut.

Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi kekayaan alam Indonesia dari eksploitasi yang merusak.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan