9 Narapidana Lapas Pematangsiantar Dapat Remisi Waisak 2025, Ini Kriteria Penerimanya
Sembilan orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematangsiantar mendapatkan remisi Hari Raya Waisak 2569 BE/2025. Enam diantaranya merupakan napi narkotika, sementara tiga lainnya pidana umum.
Dibaca Juga : Keluarga Hutasoit Ajukan Keberatan, Proses SHM HKBP Sabungan Siborongborong Terkendala
KPLP Lapas Kelas II A Pematangsiantar, Edward Situmorang mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi syarat. Mereka diketahui bersikap baik, dan aktif.
Dituturkan Edward, delapan orang menerima pemotongan masa tahanan satu bulan, sementara seorang lagi satu bulan lima belas hari. “Tidak ada yang langsung bebas, semua masih menjalani masa tahanan,” kata Edward, Senin (12/5/2025).
Dia menuturkan, jumlah tahanan beragama Buddha hanya sembilan orang, yang keseluruhannya menerima remisi. “Pemberian remisi merupakan bagian dari prinsip sistem pemasyarakatan, mendorong warga binaan memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” tuturnya.
Ia berharap narapidana penerima remisi memaknai Hari Raya Waisak ini sebagai refleksi memperbaiki diri, dan lebih bertanggung jawab sebelum kembali ke masyarakat.
Perayaan Waisak, yang merupakan hari suci umat Buddha, mengajarkan nilai-nilai pen
gampunan, kedamaian, dan pembaruan hidup. Pemberian remisi ini sejalan dengan semangat tersebut, sekaligus menjadi motivasi bagi narapidana lain untuk berperilaku baik.
“Kami berharap remisi ini tidak hanya mengurangi masa tahanan, tetapi juga menjadi titik balik bagi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” Lapas Pematangsiantar memastikan bahwa penerima remisi telah melalui proses verifikasi ketat. Beberapa di antaranya bahkan telah mengikuti program pelatihan keterampilan selama di penjara, sehingga diharapkan dapat mandiri setelah bebas.
Dibaca Juga : Waisak di Maha Vihara Vidya Maitreya Siantar Ritual Suci dan Bakti Sosial untuk Masyarakat
Pemberian remisi pada hari besar keagamaan seperti Waisak telah menjadi tradisi di Indonesia sebagai bagian dari upaya reintegrasi sosial dan keadilan restoratif.






