Begal Sadis Rampas Motor dengan Celurit, 8 Pelaku Ditangkap di Sergai
Polisi menangkap kawanan begal yang kerap menodongkan senjata tajam dan merampas sepeda motor warga di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Ada delapan pelaku yang saat ini ditangkap petugas kepolisian.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu memerinci para pelaku adalah MMH (38), MIF (21), DBP (19), DP (18), AF (18), GP (19), TMP (15), dan TW (15). Mereka telah beraksi di sejumlah wilayah.
Baca Juga : Polisi Tembak Jambret Emak-Emak yang Berusaha Kabur di Medan Sunggal
“Modusnya dengan cara memepet korban kemudian mengancam dengan menggunakan celurit. Selanjutnya mengambil paksa dan membawa kabur sepeda motor,” kata Jhon, Rabu (22/1/2025).
Jhon Hery memerinci pembegalan yang dilakukan para pelaku di antaranya terjadi di Jalinsum Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, pada Rabu (15/1) sekira pukul 00.05 WIB. Para pelaku melancarkan aksinya dengan menodongkan senjata ke korban dan membawa kabur sepeda motornya.
Atas kejadian itu, para korban membuat laporan ke kantor polisi setempat. Lalu, pada Minggu (19/1) dini hari, Polsek Perbaungan yang tengah berpatroli menangkap sejumlah pelaku yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor sambil membawa celurit di Dusun II Sei Sijenggi.
“Tim Langsung memepet mereka dan berhasil mengamankan dua orang beserta satu sepeda motor yang dikendarai, sedangkan pelaku yang lain berhasil melarikan diri,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku hendak melakukan aksi pembegalan pada saat ditangkap. Keduanya mengaku melakukan aksi tersebut bersama sembilan orang temannya yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Medan Marelan.
“Mereka lakukan bersama dengan sembilan orang teman mereka lainnya yang seluruhnya merupakan warga Marelan, termasuk ke lima orang yang berhasil melarikan diri,” kata Jhon.
Pihak kepolisian pun memburu pelaku lainnya dan menangkap enam orang pelaku di Kecamatan Medan Marelan. Usai ditangkap, para pelaku diboyong ke Polsek Perbaungan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan, Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkasnya.