76 Kepala Desa di Deli Serdang Akhiri Masa Jabatan 13 Februari 2026, Ini Tahapan Selanjutnya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengambil sikap terkait polemik perbedaan pandangan antar kepala desa (kades) mengenai masa jabatan 76 kades di wilayah tersebut.
Dibaca Juga : Pemko Siantar Dinilai Tertutup, Surat Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Tak Sampai ke DPRD
Pemkab menegaskan masa jabatan para kades di Deli Serdang akan berakhir pada 13 Februari 2026. Polemik muncul karena sejumlah kades berpendapat masa jabatan mereka seharusnya diperpanjang dua tahun dari periode sebelumnya.
Hal itu didasarkan pada pengukuhan kembali yang dilakukan pada 4 Juni 2024 pasca Pemilu, bersamaan dengan terbitnya Undang-undang Desa terbaru yang mengatur penambahan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.
Atas dasar tersebut, sebagian kades menyatakan belum menerima keputusan berakhirnya masa jabatan pada 13 Februari 2026, dan beranggapan masa jabatan seharusnya berlangsung hingga 4 Juni 2026.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang, Anita M Situmorang, menegaskan pemberhentian 76 kades telah sesuai dengan keputusan Kementerian Dalam Negeri.
“Pemberhentian kepala desa ini sudah sesuai dengan keputusan yang ditandatangani Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Jabatan kepala desa berakhir pada 13 Februari 2026, dan keesokan harinya akan ditunjuk penjabat kepala desa,” ujar Anita, Selasa (10/2/2026).
Dibaca Juga : 184,1 Hektare Lahan Desa Pamah Sergai Masuk HGU PT Cinta Raja, Warga Pertanyakan Status Tanah
Sementara itu, tahapan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang terus berjalan. Sejumlah desa yang tersebar di 19 kecamatan dilaporkan telah mulai melaksanakan proses penjaringan bakal calon Kepala Desa sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.






