Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS 68 Narapidana dari Sumut Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dengan Pengamanan Ketat

68 Narapidana dari Sumut Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dengan Pengamanan Ketat

Narapidana

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara mengumumkan bahwa sebanyak 68 narapidana dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, dengan sistem pengamanan super maximum security sepanjang tahun 2024.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi, menjelaskan bahwa pemindahan ini melibatkan narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara (rutan) di Sumatera Utara.

Baca Juga: Titik Api Meluas di Los Angeles, Bantuan dari Kanada dan Meksiko Tiba

“Sekitar 68 narapidana yang dipindahkan dari lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara Sumut ke Nusakambangan,” ungkap Rudy di Medan, Sabtu (11/1/2025).

Sebagian besar narapidana yang dipindahkan terlibat dalam kasus narkoba dengan status berisiko tinggi dan khawatir dapat mengendalikan aktivitas kejahatan dari dalam penjara.

“Selain narkoba, ada juga narapidana yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan kejahatan lainnya,” tambah Rudy.

Tujuan dari pemindahan ini adalah untuk menimbulkan efek jera pada pelaku kejahatan serta memutus jaringan peredaran narkoba dan kriminalitas lainnya yang sering terjadi di lapas dan rutan.

“Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba dan kejahatan lainnya,” ujar Rudy.

Kolaborasi Lintas Institusi untuk Ciptakan Lapas Bebas Narkoba

Pelaksanaan pemindahan narapidana ini melibatkan kerja sama antara TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), dengan koordinasi langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, didampingi oleh Kemenkumham Sumut.

Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi untuk menciptakan lapas dan rutan yang bebas dari peredaran narkoba, penipuan daring, dan kejahatan lainnya.

Mengatasi Overcrowded di Lapas dan Rutan

Langkah pemindahan ini juga bertujuan mengatasi masalah overcrowded di lapas dan rutan di Sumatera Utara.

Pada 23 Desember 2024, tercatat sebanyak 23.273 orang menghuni lapas dan rutan di Sumut, dengan rincian 22.371 narapidana laki-laki, 902 narapidana wanita, serta 171 anak binaan laki-laki dan 2 anak binaan perempuan.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan terus berupaya mewujudkan cita-cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba dan meningkatkan kondisi di lembaga pemasyarakatan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan