Analisasumut.com
Beranda AKTUAL 60 Lapak Liar di Pasar Tanjung Pura Dibongkar Paksa, Ini Alasannya

60 Lapak Liar di Pasar Tanjung Pura Dibongkar Paksa, Ini Alasannya

LANGKAT – Sebanyak 60 lapak pedagang liar di sekitar area Pasar Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dibongkar paksa oleh Satpol PP Langkat pada Jumat (30/5/2025).

Langkah tegas ini diambil setelah para pedagang tersebut menerima Surat Peringatan (SP) I sejak 27 Mei karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum dengan berjualan di lokasi tak berwenang seperti trotoar dan badan jalan .

Kepala Satpol PP, Dameka Singarimbun, menegaskan bila setelah masa peringatan berakhir pedagang masih nekat, tindakan pembongkaran paksa akan diberlakukan dan segala kerugian menjadi tanggung jawab pedagang. Alasan utamanya adalah untuk mengembalikan fungsi trotoar, menjamin arus lalu lintas lancar, serta meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi resmi

Sebanyak 60 lapak pedagang liar di sekitar Pasar Tanjung Pura, Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dibongkar paksa tim gabungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Rabu (2/7/2025). Penertiban ini dilakukan karena para pedagang berjualan di lokasi yang tidak semestinya seperti di atas drainase, bahu jalan, dan luar area pasar resmi.

Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat. Penertiban juga melibatkan satu unit alat berat untuk merobohkan lapak-lapak permanen.

“Tadi baru saja kita eksekusi pedagang yang berjualan melanggar aturan yang telah ditetapkan. Eksekusi ini kita lakukan setelah diberikan tiga kali surat peringatan kepada para pedagang untuk pindah dari lokasinya,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Langkat, Muhamad Hidayat.

Meskipun sempat ditolak beberapa pedagang, eksekusi tetap berlangsung lancar dan tertib. Puluhan lapak semi permanen dibongkar langsung oleh petugas, sementara lapak yang sudah dibangun permanen dihancurkan menggunakan alat berat.

Aksi penertiban ini juga disaksikan langsung oleh anggota Komisi III DPRD Langkat, termasuk Rahmad Rinaldi, yang menegaskan bahwa keberadaan pedagang liar bukan hanya mengganggu lalu lintas dan kebersihan, tetapi juga merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

“Selain itu keberadaan pedagang liar ini juga tidak memberikan PAD ke Pemda, sedangkan para pedagang di dalam lokasi pasar membayar pajak,” kata Rahmad.

Sebelumnya, Pemkab Langkat telah beberapa kali melakukan sosialisasi hingga mengirim surat peringatan kepada para pedagang. Namun, sebagian besar tidak mengindahkan imbauan tersebut.

Baca juga : Polisi Turki Sita 825 Kg Heroin, 30 Pengedar Ditangkap dalam Operasi Besar

Keberadaan pedagang liar juga disebut-sebut sebagai alasan masyarakat enggan masuk ke area pasar utama karena akses terganggu dan jalanan menjadi macet serta sempit.

Langkah penertiban ini diharapkan dapat menata kembali kawasan pasar agar lebih rapi, tertib, dan memberikan kenyamanan bagi pedagang resmi maupun pengunjung pasar.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan