Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS 6 Tersangka Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Tanjung Balai

6 Tersangka Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Tanjung Balai

Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong yang melibatkan enam tersangka.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar pada Kamis, 23 Januari 2025, di Halaman Polsek Datuk Bandar.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP. Yon Edi Winara, SH., SIK., MH, yang didampingi oleh Wakapolres Kompol MP Pardede, Kapolsek AKP JH Turnip, dan Kanit Reskrim Iptu Natal Tamba.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan pengaduan masyarakat terkait pencurian yang terjadi pada bulan Januari 2025, dengan waktu dan lokasi yang berbeda.

Baca juga : 6 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Berakhir Ditembak Polisi

Kasus pertama terjadi pada 12 Januari 2025 di Jalan Delima, Kelurahan Sijambi, dilaporkan pada 18 Januari 2025.

Kasus kedua terjadi pada 11 Januari 2025 di Jalan Cempaka, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, dilaporkan pada 20 Januari 2025, dan kasus ketiga terjadi pada 2 Januari 2025 di Jalan Nusa Indah Raya, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, dilaporkan pada 20 Januari 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil menangkap enam tersangka, yaitu MR alias Pai (28), AH alias Ansor (33), JDS alias Juari (30), DR alias Dadang (23), RR alias Uli (40), dan BP alias Deden (44).

Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah mencari rumah kosong, lalu merusak pintu atau jendela untuk masuk dan mencuri barang-barang berharga.

Baca juga : Polisi Tangkap IRT di Tanjung Balai, Diduga Edarkan Sabu

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kawat tembaga, gorden, taplak meja, alat-alat perkakas, alat penanak nasi, kipas blower, dan becak motor.

Kapolres Yon Edi Winara mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci dengan baik ketika ditinggalkan, serta untuk tetap waspada terhadap gangguan kamtibmas.

Masyarakat juga diminta untuk segera melapor ke pihak kepolisian melalui call center 110 jika ada gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 363 junto Pasal 362 junto Pasal 55 KUHP. 

Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan