Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS 50 Pekerja Ilegal dari Malaysia Dipulangkan ke Indonesia Lewat Kualanamu

50 Pekerja Ilegal dari Malaysia Dipulangkan ke Indonesia Lewat Kualanamu

Sebanyak 50 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosuderal dipulangkan secara paksa (Dideportasi) dari Malaysia.

Mereka dipulangkan setelah menjalani masa hukuman bervariasi dari 2 tahun dan ada 7 bulan.

Sebanyak 50 pekerja Ilegal itu tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, menggunakan pesawat Air Asia AK-1583, Selasa (30/9/205).

Ke-50 pekerja ilegal itu masing-masing berasal dari Provinsi Sumatera Utara, 20 orang, Aceh 13 Orang, Jatim 4 Orang, Jambi 3 Orang, Sumbar 2 Orang, Banten 2 Orang, Jatim 2 Orang, serta satu orang masing-masing berasal dari Riau, Kalbar, Sulawesi Tenggar dan Nusa Tenggara Barat.

Keterangan dari para pekerja, sebelumnya mereka semua terjaring razia terhadap pendatang haram, oleh Petugas Imigrasi di Penang, Malaysia.

Baca Juga : Dua Oknum Guru Wellington Intelligence School Viral karena Bully Murid, Kini Klarifikasi

Setelah tertangkap, mereka menjalani penahanan (hukuman) yang bervariasi yaitu dari 2 hingga 7 bulan.

Di Malaysia mereka sebelumnya bekerja sebagai buruh pabrik, bangunan, swalayan hingga pembantu rumah tangga.

Pengakuan seorang warga Kabupaten Langkat mengatakan, dia terbang ke Malaysia sejak tahun 2022, menggunakan paspor melancong, dan bekerja sebagai buruh disebuah Pabrik.

Menurutnya, dia tertangkap karena adanya laporan dari teman ke Imigrasi, dan menjalani hukuman penjara selama 5 bulan.

Petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Medan, Fauzi Lubis bersama Rita Anggriyani di Kualanamu, membenarkan adanya kedatangan 50 WNI yang dideportasi.

Pemulangan itu adalah kerjasama dengan pihak Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Pulau Penang.

BP3MI telah memfasilitasi kedatangan WNI tersebut, setelah dokumennya di data, mereka dikembalikan sesuai alamatnya masing-masing, dan bagi warga Sumut diserahkan kepada pihak keluarga.

Komentar
Bagikan:

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan