Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pasca Banjir, 5 Pelaku BBM Bersubsidi Ilegal Diamankan Polrestabes Medan

Pasca Banjir, 5 Pelaku BBM Bersubsidi Ilegal Diamankan Polrestabes Medan

Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap lima orang pria atas dugaan penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Satu di antaranya merupakan pembeli BBM eceran yang hingga kini masih didalami petugas terkait konstruksi hukumnya.

Empat lainnya adalah M, 47 tahun; AH, 18 tahun; MHN, 56 tahun; dan SY, 43 tahun.

Dijelaskan Kasat Reskrim, Akbp Bayu Putro Wijayanto, penangkapan itu menindaklanjuti keluhan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan BBM pasca bencana banjir melanda Kota Medan.

Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan beberapa penjual BBM eceran yang membandrol harga per liter tidak semestinya.

“Ini kita ada perintah pimpinan, Cipkon Khusus terkait SPBU pasca bencana. Para penjual bensin eceran ini menjual Rp12 sampai Rp15 ribu per liter,” ucapnya, Senin (8/12/2025).

Dijelaskannya, M dan SY merupakan pembeli BBM bersubsidi menggunakan mobil dan betor yang tangkinya telah dimodifikasi. Sementara AH dan MHN merupakan operator SPBU yang menjual BBM menggunakan barcode milik orang lain yang telah disimpan di EDC (Electronic Data Capture).

“Jadi modusnya ada dua: M pakai mobil dan SY menggunakan betor. Karena si penjual BBM eceran ini tidak punya barcode, operator menggunakan barcode orang lain yang sebelumnya sudah difoto dan disimpan. Seharusnya penjual harus punya izin dari Pertamina,” tuturnya.

Baca juga : Tiga Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sei Renggas Diamankan Polisi

Dalam setiap kali pembelian di SPBU, M dan SY dapat membeli BBM 150 hingga 200 liter. Sementara operator mendapat keuntungan Rp5 ribu sampai Rp10 ribu setiap jerikennya.

“Sehari bisa 150 sampai 200 liter BBM, tergantung dia bisa mengisi penuh tangkinya. Sementara maksimal mobil itu hanya 60 liter. Operator dapat keuntungan Rp5 sampai Rp10 ribu per jerigen,” katanya.

Bayu menegaskan, penangkapan ini merupakan langkah awal pihaknya menindak penjual BBM eceran dan operator nakal di SPBU. Ke depan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

“Walaupun tidak dalam kondisi bencana seperti ini, kita akan tetap menindaklanjuti ke depan,” ucapnya.

Terhadap kelima pria yang ditangkap, polisi menerapkan UU tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

“Terkait para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, kita kenakan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Ciptaker, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” ujarnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan