Analisasumut.com
Beranda AKTUAL 4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Madina Divonis 1 Tahun Penjara

4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Madina Divonis 1 Tahun Penjara

Empat terdakwa kasus korupsi proyek korupsi pembangunan ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020 divonis masing-masing 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Keempat terdakwa tersebut adalah Andi Hakim Matondang selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Marwan selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Suhaini Aritonang selaku konsultan supervisor, dan Martua Pandapotan Siregar selaku Direktur PT Erika Mila Bersama (EMB).

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Puluhan Pelajar dan Orang Tua Terjaring Operasi Keselamatan di Palas

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana selama 1 tahun denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar hakim ketua Zufida Hanum dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (21/2).

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa menyesali perbuatannya dan telah mengembalikan kerugian negara.

Hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau akan mengajukan banding.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir yang bersumber dari APBD Pemprov Sumut dengan pagu anggaran sebesar Rp18 miliar. Namun, proyek tersebut tidak diselesaikan sesuai kontrak dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,74 miliar. Penyebabnya adalah PT EMB sebagai penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena terlambat dalam mobilisasi personel, peralatan, dan material. Hal ini menyebabkan deviasi signifikan antara rencana dan realisasi di lapangan.

Kasus ini menjadi sorotan sebagai salah satu bentuk penyalahgunaan anggaran pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan