Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Empat Terdakwa Joki UTBK USU, Termasuk Pasutri, Dijatuhi Hukuman 16 Bulan

Empat Terdakwa Joki UTBK USU, Termasuk Pasutri, Dijatuhi Hukuman 16 Bulan

Empat terdakwa kasus perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Universitas Sumatera Utara (USU) akhirnya dijatuhi vonis 16 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/9/2025) sore.

Mereka adalah pasangan suami istri Naufal Faris dan Shelli Yanti Arini asal Yogyakarta, serta dua rekannya Khayla Rifi Athalillah (juga dari DIY) dan Achmad Hanif Mufid asal Jawa Tengah.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan (16 bulan),” ujar Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan keempat terdakwa telah mencederai prinsip dasar dunia pendidikan.

Baca Juga : Diduga Dipaksa Beli Buku, Kepala Sekolah di Deli Serdang Keluhkan Oknum LSM

“Perbuatan para terdakwa telah melanggar nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan masyarakat,” kata hakim.

Adapun hal yang meringankan, menurut hakim, para terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, belum menikmati hasil kejahatan, serta khusus untuk Naufal Faris diketahui sebagai tulang punggung keluarga.

Putusan majelis hakim tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, Tommy Eko Pradityo, yang sebelumnya menuntut keempatnya masing-masing 2 tahun penjara.

Atas putusan itu, keempat terdakwa dan JPU menyatakan masih pikir-pikir dan diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.

Kasus ini mencuat setelah pihak keamanan USU menangkap para joki saat pelaksanaan UTBK pada Jumat (25/4/2025).

Para terdakwa diketahui memberikan kacamata elektronik berisi kamera mini kepada peserta ujian untuk memantau dan membantunya menjawab soal secara ilegal.

Para joki tersebut dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta jika peserta yang mereka bantu lolos seleksi, dan Rp5 juta jika tidak lolos.

Keempatnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 ayat (1) Jo. Pasal 51 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan