Empat Siswi SD Korban Pelecehan Dapat Pendampingan Psikologis dari KPAD Asahan
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan memastikan proses hukum kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak yang menimpa empat siswi sekolah dasar di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, berjalan tuntas. Lembaga perlindungan anak itu juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
Ketua KPAD Asahan, Awaluddin, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan polisi khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Kanit PPA, agar kasus ini diproses secara tuntas dan seluruh unsurnya segera dipenuhi sesuai ketentuan KUHP Nasional Pasal 417, serta tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Tak hanya mendorong proses hukum, KPAD juga memprioritaskan pemulihan kondisi korban. Awaluddin menyebut pihaknya telah menggandeng UPTD PPA untuk melakukan pendampingan, termasuk pemeriksaan visum dan asesmen psikologis.
“Kami memastikan anak-anak korban mendapatkan pendampingan medis dan psikologis agar trauma yang mereka alami bisa dipulihkan,” katanya.
Selain itu, KPAD berencana menyurati Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan agar sekolah memberikan perlindungan khusus kepada para korban. “Anak-anak ini harus tetap bisa bersekolah tanpa rasa takut, tanpa trauma, dan tanpa bullying. Lingkungan pendidikan harus aman bagi mereka,” ucapnya.
Baca juga : Polrestabes Medan Periksa Saksi Kasus Pelecehan Karyawati Biro Jasa
Awaluddin juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang berani melapor dan mengungkap kasus tersebut. “Kami berterima kasih kepada warga yang berani speak up. Ini penting agar kejahatan terhadap anak tidak terus berulang,” katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria berinisial SS, 53 tahun, yang diduga sebagai pelaku. Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P Simamora, mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban.
“Pelaku telah kami amankan atas laporan orang tua korban. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap empat anak perempuan usia sekolah dasar,” tuturnya.
Berdasarkan penyelidikan awal, para korban disebut sedang bermain di sekitar lingkungan masjid. Pelaku diduga mengajak anak-anak tersebut masuk ke kedainya, tempat dugaan pelecehan terjadi.
Keterangan keluarga menyebut aksi tersebut tidak hanya sekali, tetapi berlangsung berulang kali dengan iming-iming uang dan makanan.
Akibatnya, korban mengalami trauma psikis serta keluhan fisik. Orang tua kemudian melapor ke Polres Asahan dengan nomor laporan LP/B/120/II/2026. “Kasus ini ditangani Unit PPA secara intensif dan pelaku berhasil diamankan sehari setelah laporan masuk,” ucap Immanuel.






