4 Polisi Polda Sumut Terjerat Kasus Pemerasan, 3 di Antaranya Perwira
Empat personel Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut diduga terlibat kasus pemerasan. Dari empat pelaku, tiga di antaranya merupakan perwira.
Plh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan ini terjadi pada tahun 2024. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi kasus tersebut.
Baca Juga: Pemkot Medan Anggarkan Rp 5,6 M, Tiga Mobil Dinas Baru Dibeli
“Iya, tahun kemarin. Kasus ada diduga seperti kesalahan yang dilakukan oleh oknum. Iya, diduga seperti itu (pemerasan),” kata Yudhi di RS Bhayangkara Medan, Rabu (19/2/2025).
Yudhi menjelaskan bahwa kasus ini tengah ditangani oleh Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri. Adapun empat personel yang terlibat dalam kasus ini adalah Kompol RS, Kompol S, Iptu M, dan Brigadir B.
Ditahan dan Dimutasi
Saat ini, Kompol RS dan Brigadir B telah diamankan di Mabes Polri, sedangkan dua lainnya telah dimutasi ke Yanma Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pemerasan
“Kalau di Mabes Kompol RS sama B. Untuk Kompol RS saat ini memang sudah dilakukan pemeriksaan Wabprof dari Kortas Mabes Polri untuk dalam proses, dan untuk dua personel lain sudah dalam proses di Wabprof Propam Polda Sumut,” jelasnya.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Terkait jumlah uang yang diduga diperas oleh para personel tersebut, Yudhi menyebut pihaknya masih melakukan perhitungan agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penyelidikan.
“Ini masih dalam proses untuk kita pastikan, masih dihitung supaya jangan salah perhitungan. Yang menangani itu Mabes Polri, nanti kita tunggu perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.






