Empat Pelaku Curas di Serdang Bedagai Diringkus Polsek Dolok Masihul
Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pada Senin (22/12/2025).
Korban dalam kasus ini adalah Jhon Crist Purba (19) dan Sanggam Pangaribuan (36), warga Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi. Keempat pelaku berinisial MH (19), TLS (27), FS (19), warga Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, dan TF (28), warga Dusun X, Desa Sei Kepayang Tengah, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, menjelaskan aksi kejahatan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di jalan umum Dusun II, Desa Batu 12, Kecamatan Dolok Masihul.
“Korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver Nopol BK 3998 NAW berboncengan dengan temannya. Secara tiba-tiba, mereka diserempet oleh sepeda motor Honda CBR merah yang dikendarai dua pelaku, salah satunya MH, sehingga korban dan temannya terjatuh ke dalam parit. Pelaku MH langsung memiting leher korban, sementara temannya, Sanggam Pangaribuan, berhasil melarikan diri,” jelasnya, Rabu (24/12/2025).
Baca juga : Rampok Calon Penumpang Bus, Dua Pelaku Curas Diciduk Polsek Sunggal
Lebih lanjut, Manullang menuturkan, pelaku MH dan satu pelaku lainnya menganiaya korban berulang kali, memukul rahang korban dengan tangan kanan, dan menendang pinggang korban hingga tak sadarkan diri.
“Setelah sadar, korban mendapati sepeda motor dan handphonenya hilang. Total kerugian materi korban sebesar Rp16.420.000, selain luka-luka akibat penganiayaan. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Dolok Masihul,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D Simanjuntak memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ismail Har menyelidiki dan mengamankan pelaku MH di kediamannya. Dari keterangan MH, terungkap nama pelaku lain yakni TLS, TF, dan FS. Tim kepolisian kemudian berhasil menangkap ketiga pelaku lainnya di tempat tinggal masing-masing.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver Nopol BK 3998 NAW dan satu unit handphone merk OPPO. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Dolok Masihul untuk penyidikan lebih lanjut. Para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” tegas Manullang.






