Empat Orang Terduga Pelaku Pencurian ECU Mobil Berhasil Diamankan Polresta Deli Serdang
Tim Khusus (Timsus) Macan Satreskrim Polresta Deli Serdang menangkap empat orang terduga pelaku pencurian ECU mobil, Minggu (15/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku BH diduga mencuri ECU mobil Grandmax di sejumlah lokasi, antara lain dua lokasi di Kecamatan Batang Kuis, tiga lokasi di Kota Binjai, tiga lokasi di Jalan Yos Sudarso Medan, satu lokasi di Jalan Asrama Haji Medan, serta satu lokasi di Jalan AH Nasution Medan.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial BH, 49 tahun, warga Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, Kota Medan.
Kemudian CLT alias U, 39 tahun, warga Jalan Garu II, Kota Medan. Tersangka lainnya adalah CK, 36 tahun, warga Jalan Garu III, Kota Medan, serta HLT, 45 tahun, warga Jalan Garu II B, Kota Medan.
Seluruhnya diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
ICU mobil hasil pencurian tersebut diduga dijual oleh BH kepada CLT alias U seharga Rp500 ribu per unit.
Selanjutnya, barang tersebut kembali dijual kepada seorang berinisial D yang berada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Baca Juga : Kronologi Detik-detik Penikaman Anak Kepling oleh Pria Berlagak Preman di Sunggal
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/158/X/2025/SPKT/Polsek Batang Kuis/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, tertanggal 23 Oktober 2025.
Selain mengamankan keempat terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit ECU mobil Grandmax, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam BK 5461 XH, mobil Honda WR-V warna putih BK 1931 ADD, satu pasang sepatu warna putih, serta empat unit telepon genggam.
“Benar, empat orang terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan. Para pelaku diduga beraksi di sekitar 10 lokasi berbeda dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Deli Serdang,” ujar Kanit Pidana Umum I, Iptu Jimmi Depari, Senin (15/12/2025).






