Empat Kurir Sabu 40 Kg Disidang di PN Medan, Terancam Hukuman Mati
Empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram (kg) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Mereka diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar dalam persidangan, Rabu (12/3).
Baca Juga: Sektor Perbankan Sumut Melesat! Kredit Tumbuh 17,67 Persen
Keempat terdakwa tersebut yakni Benyamin Sembiring (39), Puji Minarto Nasution (40), Senta Sitepu (40), dan Sahrial (36). Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut pada 14 Oktober 2024.
Kasus ini bermula saat seorang pria bernama Koher (DPO) meminta terdakwa Puji untuk menjemput sabu ke Tanjung Balai. Terdakwa kemudian menyewa mobil dan berangkat bersama Sahrial. Sesampainya di lokasi, mereka menerima dua goni berisi 40 kg sabu dari tiga orang suruhan Koher.
Setelah kembali ke Medan, mereka diperintahkan untuk mengantarkan 20 kg sabu kepada Benyamin Sembiring di Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang. Keesokan harinya, mereka kembali diperintahkan untuk mengantar 20 kg sabu ke Cemara Asri, namun polisi berhasil mencegat mereka.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Dari hasil interogasi, Benyamin Sembiring mengaku telah menyerahkan sabu kepada Senta Sitepu. Petugas kemudian menangkap Senta di rumahnya di Desa Namo Tualang, Kabupaten Deli Serdang, dan menemukan 20 kg sabu yang disimpan di dapur.
Keempat terdakwa bersama barang bukti 40 kg sabu kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.






