Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS 4.442 Barang Ilegal Senilai Rp519 Juta Dimusnahkan Bea Cukai Kualanamu

4.442 Barang Ilegal Senilai Rp519 Juta Dimusnahkan Bea Cukai Kualanamu

Untuk meningkatkan pengawasan sekaligus melindungi masyarakat, Bea Cukai Kualanamu memusnahkan sebanyak 4.442 unit Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang disita dari penumpang pada medio Agustus–November 2025.

Pemusnahan dilakukan di Lapangan Equinox Kantor Bea dan Cukai Kualanamu, Rabu (3/12/2025).

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu, Agus Amiwijaya, mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan pejabat Bea dan Cukai dari penumpang yang tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanannya.

“Barang yang kita musnahkan berupa alat telekomunikasi, produk dari kertas, kosmetik, obat dan makanan, alat kesehatan, mesin serta produk nabati yang diakumulasikan senilai Rp519.450.813. Pemusnahan kita lakukan dengan memasukkan barang-barang tersebut ke dalam mesin incinerator,” ucapnya.

Baca Juga : Lalu Lintas Lumpuh di Jalinsum Medan–Lubuk Pakam, Kemacetan Capai 5 Km

Ia menjelaskan, dalam penindakan ini pihaknya turut didampingi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Otoritas Bandar Udara Wilayah II, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, Komando Distrik Militer Deli Serdang, Angkasa Pura Aviasi, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Balai Karantina Kesehatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, serta pengusaha tempat penimbunan sementara dan perusahaan jasa pengiriman.

“Ini bukti nyata penindakan yang kita lakukan selaku fungsi DJBC sebagai Community Protector sesuai arahan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberi efek pencegahan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus memperkuat kerja sama dengan instansi terkait dalam menjaga keamanan dan kenyamanan publik,” katanya.

Agus menegaskan pihaknya akan terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya, serta dari barang yang dapat mengganggu keberlangsungan industri dalam negeri.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran barang berisiko. Sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam meminimalisir pelanggaran serta menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di Indonesia,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan