394 Koperasi Merah Putih di Deli Serdang Kantongi Izin Kemenkumham, Belum Ajukan Pinjaman ke Bank
Sebanyak 394 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Deli Serdang telah berbadan hukum dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Usaha Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Deli Serdang, Nugraha Arif Syahputra mengatakan seluruh Koperasi Merah Putih di Kabupaten Deli Serdang berjumlah 394 telah berbadan hukum dan mendapat pengesahan dari Kemenkumham.
Baca Juga : Dinkes Tapteng Turun Tangan, Pantau Pemulihan Ibu Korban Dugaan Malapraktik di Puskesmas Pinangsori
“Saat ini kita terus melakukan pendampingan untuk skala usaha koperasi merah putih di 22 kecamatan, 380 desa dan 14 kelurahan di Deli Serdang,” katanya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (21/8/2025).
Dikatakannya, seluruh koperasi merah putih tersebut belum ada mendapat pinjaman dari pihak bank dan masih mengandalkan modal pokok dan simpanan wajib anggota.
Baca Juga : Kepala KCP BRI Cempaka Putih yang Diculik dan Dibunuh Dimakamkan di Samping Makam Orang Tuanya
“Di Kabupaten kita, Dinas Koperasinya masih gabung dengan UKM. Sehingga bisa saling dukung. Bidang koperasinya melahirkan dan UKM mempromosikan,” ujar anak mantan Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang Saadah Lubis itu.
Dari pendampingan yang terus dilakukan kepada seluruh koperasi merah putih, lanjut Nugraha, sehingga masih berproses jika mereka hendak melakukan pinjaman ke pihak bank.
Baca Juga : Kasus Penganiayaan Maling Ubi di Percut Sei Tuan, Pelaku Bebas: Begini Penjelasan Polisi
Nugraha pun mengibaratkan saat ini koperasi merah putih yang akan meminjam modal usaha ke pihak bank belum tahu besaran uang yang akan dipinjam.
“Saat ini usaha koperasi masih kebanyakan jual sembako,” ucapnya.







https://shorturl.fm/2EWfu