371 Butir Ekstasi Disita, Polres Tanjung Balai Gerebek Markas Narkoba di Gang Sempit
Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai gerebek jaringan peredaran narkoba jenis pil ekstasi dengan meringkus dua pria yang diduga hendak bertransaksi di sebuah gang sempit kawasan Kecamatan Datuk Bandar.
Penyergapan dramatis tersebut terjadi pada Kamis malam (19/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Anwar Idris, Gang Al-Wasliah, Kelurahan Gading. Petugas yang sebelumnya telah melakukan pemantauan bergerak cepat dan langsung mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan berarti.
Kasubsi PIDM Si Humas Polres Tanjung Balai, Ipda M Ruslan menjelaskan kedua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni IG alias IN, 50 tahun, warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, dan MM alias Mansah, 39 tahun, warga Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan ratusan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kantong plastik hitam (assoy), dikemas rapi dalam sejumlah plastik klip transparan,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Baca juga : Polrestabes Medan Sasar Jermal Jadi Kawasan Hijau, Berantas Judi dan Narkoba
Polisi juga menyita barang bukti 365 butir pil ekstasi warna hijau (5 paket) dengan berat bersih sekitar 173,21 gram,6 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat bersih 3,03 gram; dua unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
“Total sebanyak 371 butir pil ekstasi berhasil diamankan dalam operasi tersebut,” tuturnya.
Ipda M Ruslan menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Sat Narkoba Polres Tanjung Balai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ucapnya.






