Analisasumut.com
Beranda AKTUAL 33 Calon TKI Ilegal yang Hendak ke Malaysia Diamankan Polres Batu Bara

33 Calon TKI Ilegal yang Hendak ke Malaysia Diamankan Polres Batu Bara

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara berhasil menggagalkan upaya keberangkatan 33 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang diduga tidak memiliki dokumen resmi.

Kejadian ini terjadi pada Rabu (26/02/2025) subuh, di perairan Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.

Para calon TKI tersebut diamankan setelah kapal kayu yang hendak membawa mereka ke Malaysia mengalami kerusakan mesin.

Selain mengamankan 33 calon TKI yang terdiri dari laki-laki dan perempuan, petugas juga menahan seorang tekong (nahkoda) dan dua orang anak buah kapal (ABK).

Informasi ini diperoleh dari warga sekitar yang melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Enand H. Daulay, melalui Kanit Resum Ipda Ade Masry Sundoko, membenarkan pengamanan tersebut.

Baca juga : Diduga TKI Ilegal Dikirim via Asahan Secara Terbuka, Polisi Angkat Bicara

“Tapi masih kita data dan periksa. Sampai saat ini jadi belum bisa kita jelaskan secara rinci,” jelas Ade.

Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan status dan alasan keberangkatan para calon TKI tersebut.

Dalam pantauan di lokasi, terlihat seorang anak perempuan berusia sekitar dua tahun di antara para calon TKI. Ibunya mengaku bahwa mereka berencana ke Malaysia untuk bertemu dengan suami dan mertuanya yang telah lebih dulu bekerja di sana.

“Saya hanya ingin bertemu dengan suami dan keluarga di Malaysia. Saya tidak tahu ini ilegal,” ujar sang ibu dengan wajah lesu.

Kejadian ini kembali menyoroti praktik penyelundupan TKI ilegal yang masih marak terjadi, terutama di daerah pesisir. Banyak calon TKI yang terjebak dalam jaringan ilegal karena kurangnya informasi dan akses terhadap prosedur resmi.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memerangi praktik-praktik ilegal semacam ini guna melindungi warga negara dari eksploitasi dan risiko yang tidak diinginkan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan