Tiga Warga Asahan Dihukum 3 Tahun Karena Selundupkan 25 PMI Ilegal ke Malaysia
Reza Habibi Nasution, Hermansyah Lubis, dan Adi Putra, tiga warga Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan usai membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Vonis tersebut diucapkan majelis hakim yang diketuai Zulfikar dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Senin (9/3/2026).
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Habibi Nasution, terdakwa Hermansyah Lubis, dan terdakwa Adi Putra dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap Zulfikar didampingi Monita Honeisty Br. Sitorus dan Muhammad Shobirin masing-masing sebagai hakim anggota.
Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 83 jo. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) masih memiliki hak berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan yang pada persidangan sebelumnya menuntut para terdakwa tiga tahun enam bulan penjara.
Baca juga : Cegah TPPO, Imigrasi Tanjungbalai Selektif Terbitkan Paspor PMI ke Kamboja
Kasus PMI ilegal ini menurut dakwaan bermula pada Minggu (14/9/2025). Saat itu, Reza ditawari Aseng, Wawan, dan Nunut yang masing-masing berstatus DPO untuk menjadi nakhoda kapal tanpa nama dan tanpa tanda selar bermesin Mitsubishi empat silinder yang mengangkut PMI ilegal menuju Malaysia dengan gaji Rp16 juta.
Selanjutnya, Reza mengajak Adi untuk bekerja sebagai kepala kamar mesin (KKM) dengan gaji Rp3 juta. Reza juga mengajak Hermansyah untuk menjadi anak buah kapal (ABK) dengan gaji Rp2 juta.
Kemudian, pada Senin (15/9/2025) sekira pukul 09.00 WIB atas perintah Aseng, Wawan, dan Nunut, Reza bersama Adi dan Hermansyah berangkat dari Tangkahan Si Opung, Desa Silo, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, menggunakan kapal tanpa nama dan tanpa tanda selar bermesin Mitsubishi empat silinder untuk mengangkut 18 PMI ilegal ke Malaysia.
Di tengah perjalanan, tepatnya di Kwala Sei Silo, kapal mereka menerima langsiran tujuh orang PMI ilegal yang juga hendak menuju Malaysia. Selanjutnya sekira pukul 13.10 WIB, di titik koordinat 03°10’43.7448”N dan 99°45’58.482”N atau di sekitar perairan Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, kapal mereka dihentikan empat anggota Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumatera Utara dengan kapal patroli KP.II-2022.
Anggota Ditpolairud Sumut kemudian melakukan penggeledahan kapal dan menemukan 25 PMI ilegal. Setelah itu, para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Dermaga Mako Ditpolairud Polda Sumut untuk diproses hukum lebih lanjut.






