Tiga Pelaku Begal di Percut Sei Tuan Ditangkap Polda Sumut, Barang Bukti Diamankan
Tim Jatanras Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang beraksi di Jalan Metrologi, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 10 November 2025.
Ketiga pelaku diketahui bernama Dwi Darmawan (22) warga Jalan Jati Luhur, Pasar 10 Tembung, Reza Agus Pratama (21) warga Jalan Surya Haji, Dusun VII, dan Amar Ferdiansyah Siregar (20) warga Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Baca Juga : Tragis! Alasan Bobby Rahman Pohan Bunuh Sahabatnya hanya Karena Suara Tak Merdu
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban begal di kawasan Jalan Metrologi.
“Setelah mendapat informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tiga orang pelaku di sebuah penginapan di Kecamatan Medan Perjuangan pada Senin (17/11/2025) dini hari,” ujar Ricko.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku, senjata tajam jenis parang, handphone milik korban, serta kalung emas.
Baca Juga : Empat Tahun Tak Kunjung Ditemukan, Orang Tua Tiga Anak Hilang di Langkat Minta Bantuan Kapolresta Makassar
Dijelaskan Ricko, kelompok ini tidak segan-segan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan benda tajam.
“Dalam aksinya, para pelaku begal membacok korban menggunakan parang,” katanya, Senin (17/11/2025) sore di Polda Sumut.
Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, seperti mengendarai sepeda motor, membacok korban, dan membawa kabur sepeda motor korban.
Ricko menegaskan penangkapan ini menunjukkan komitmen tegas Ditreskrimum Polda Sumut dalam memberantas aksi kejahatan jalanan.
Kini, ketiga pelaku ditahan di Polda Sumut untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.






