Tiga Orang Diamankan Usai Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Belawan
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Selasa (25/2).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan para pelaku ditangkap, Minggu (23/2).
Dalam operasi gerebek sarang narkoba itu, polisi menangkap tiga orang yakni Tri Andika, 30 tahun dan Edi Permana, 36 tahun merupakan pengedar dan Haris, 28 tahun sebagai pengguna narkoba.
Baca Juga : Upaya Selundupkan 25 Kg Sabu di Batu Bara Gagal, 3 Kurir Diringkus
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, menyatakan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan ini. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan Senin (24/2/2025) dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna,” ujar AKP Ismail Pane, Selasa (25/2/2025).
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket kecil dan 1 paket sedang narkotika jenis sabu, 1 pipet ujung runcing, 1 buah plastik warna biru, 1 buah kotak rokok, 2 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp70.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Saat ini ketiga pelaku telah kami bawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” ucapnya.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing guna bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.






