Tiga Kurir Sabu 117 Kg Divonis Hukuman Mati oleh PN Tanjungbalai
Pengadilan Negeri Tanjungbalai menvonis mati tiga orang bandar narkotika jenis sabu-sabu seberat 117 kilogram.
Irwansyah alias Iwan Lemak, Sharen alias Lepak, dan Panji Satria dengan hukuman mati, Rabu (05/02/2025) diruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai.
Sidang yang dihadiri oleh terdakwa dan ditonton oleh keluarga terdakwa ini berlangsung dramatis.
Anak terdakwa Irwansyah alias Iwan Lemak, Winda Sari terlihat menangis histeris setelah putusan ayahnya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erita Harefa.
Dalam tangisnya, Winda mengaku sangat kecewa dan putusan hakim yang tidak mempertimbangkan anak dan keluarga dari terdakwa.
Baca juga : Kasus Narkoba 117 Kg Polda Sumut Tuntaskan Jaringan, Empat Buron Diburu
Menurutnya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan masih ada anak berusia balita yang harus ditanggung oleh terdakwa.
“Ayah saya tidak bersalah. Ayah saya diajak, dia tidak tau menau. Ayah saya tulang punggung keluarga, adik saya masih kecil,” kata Winda sembari histeris.
Diketahui, majelis hakim memvonis terdakwa dinyatakan bersalah dan menyakinkan melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya, Irwansyah berteriak-teriak histeris dengan menyebutkan nama Nunung yang menurutnya sebagai pemilik barang narkotika yang dibawa olehnya
“Saya disini merasa terdzolimi. Karena ada yang membackup DPO Putra alias Wak Kamput, dan gerombolannya,” kata Irwansyah di koridor lorong pengadilan negeri (PN) Tanjungbalai, Rabu (15/01/2025).
Ia mengaku, dalam menjemput narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 113 kilogram tersebut, dirinya dan dua rekannya tersebut disuruh oleh seorang bernama Nunung.
Baca juga : Kurir Narkoba 23,8 Kilogram di Medan Terima Vonis Seumur Hidup
“Nunung, itu bos kami. Dia masih bebas berkeliaran diluar. Kami disuruh oleh Nunung untuk menjemput barang ini,” katanya.
Katanya, Nunung merupakan bandar narkotika besar yang diduga kerap menjadi motor keluar dan masuknya narkoba jenis sabu-sabu masuk ke Indonesia.
“Tolong pak Kapolri, Nunung ini ditangkap. Karena dia ini bandar besar. Kami ini orang suruhannya pak, tolong kami,” katanya.
Dalam kasus ini, dirinya hanya diupah sebesar Rp 4 juta dengan untuk seluruh barang yang dibawa tersebut.
“Saya tidak tahu, dan tidak mengerti. Saya diajak, saya hanya dikasih uang Rp 4 juta. Jadi tolong bapak, kami minta ini ditangkapi semuanya,” katanya.
Sebelumnya, dihimpun dari Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) PN Tanjungbalai, ketiga terdakwa dituntut dengan pidana mati dengan melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.






