Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS 29 Orang Diamankan Saat Polda Sumut Bongkar Judi Dadu di Kabanjahe

29 Orang Diamankan Saat Polda Sumut Bongkar Judi Dadu di Kabanjahe

Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) bersama unsur gabungan berhasil mengungkap praktik perjudian di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo.

Dari penggerebekan yang dilakukan pada Senin (8/9), sebanyak 29 orang terduga pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa mesin tembak ikan, peralatan dadu, handphone, serta uang tunai jutaan Rupiah.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan dalam keterangannya menyampaikan, bahwa penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian, di Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

“Tim gabungan yang dipimpin langsung Kasubdit III Jatanras bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 29 orang yang terdiri dari 22 pria dan 7 wanita, berikut barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian,” ujarnya, Selasa (9/9).

Dijelaskan Ferry, bahwa seluruhnya sudah dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga : Desa Parit Bindu Digerebek, Polisi Bongkar Sarang Narkoba untuk Perangi Peredaran Gelap

Adapun, sambungnya, personel gabungan yang terlibat dalam operasi ini berjumlah 42 orang, terdiri dari personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Pomdam I/BB, serta Samapta Polda Sumut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain perjudian tembak ikan 6 unit mesin game (Kingdom, Lotus, Akong, dan Merak), 5 chip ikan, 5 unit handphone, 1 buku cek argo, serta uang tunai Rp2.190.000. Sedangkan perjudian dadu, yakni 4 set cadangan pasangan dadu, 1 set tempat dadu, uang tunai Rp3.720.000, 2 terpal lapak dadu kopiyok, dan 4 unit handphone,” jelasnya.

Selain itu, tambahnya, polisi juga memasang garis polisi di lokasi serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanah Karo untuk pengembangan kasus.

Ia menegaskan, bahwa Polda Sumut akan terus konsisten dalam menindak segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian. Kami juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya. Keamanan dan ketertiban bersama hanya dapat terwujud melalui sinergi antara aparat dan masyarakat,” tegasnya.

Hingga saat ini, kata Ferry, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Polisi juga tengah melakukan upaya pengembangan kasus, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tandasnya.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan