Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS 27 Adegan Rekonstruksi, Ganda Nainggolan Hadirkan Kronologi Pembunuhan Melky

27 Adegan Rekonstruksi, Ganda Nainggolan Hadirkan Kronologi Pembunuhan Melky

Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Melky Refanta Perangin-angin (32), yang jasadnya ditemukan terkubur di areal perladangan Seledang, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Kamis (23/10/2025).

Rekonstruksi berlangsung di tiga titik lokasi kejadian perkara (TKP), yakni rumah tersangka, perladangan Seledang, dan kedai kopi di depan Indomaret Simpang Empat.

Sebanyak 27 adegan diperagakan, dan tersangka Ganda Nainggolan (27) memerankan sendiri seluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Baca Juga : 10 Hari Buron, Ganda Nainggolan Tersangka Pembunuhan Melky Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Simpang Empat AKP Domdom Panjaitan, didampingi Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto dan Kasat Reskrim AKP Eriks.

Lima saksi, termasuk seorang pemeran pengganti korban, juga turut hadir dalam rekonstruksi yang berjalan dengan ketat.

“Rekonstruksi ini penting untuk menyinkronkan keterangan tersangka dan saksi, serta memperjelas kronologi sebelum dan sesudah tindak pidana terjadi. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang menjaga ketertiban selama proses berlangsung.” ujar Kapolres.

Baca Juga : Buron 10 Hari, Ganda Nainggolan Akui Gelisah Usai Bunuh Melky Perangin-angin

Rekonstruksi pembunuhan berencana ini juga disaksikan keluarga korban dan kerabat, dengan penjagaan ketat dari personel Polres Tanah Karo dan Polsek Simpang Empat.

Suasana sempat tegang ketika warga sekitar melontarkan beberapa teriakan kepada pelaku yang mengenakan baju tahanan dan masker, namun Ganda tetap tenang selama proses berlangsung.

Baca Juga : Polisi Bongkar Makam Nico Saragih untuk Usut Kematian Misterius Wartawan di Medan

Hadir pula Jaksa Penuntut Umum Halfeus Samosir dan penasihat hukum tersangka, Robert Tarigan, yang turut menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Setelah proses ini, berkas perkara akan dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum selanjutnya.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan