24 Orang Tewas selama tahun 2024, KAI Sumut Tutup 35 Perlintasan Liar
Medan – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara menutup 35 perlintasan liar sepanjang tahun 2024 sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Langkah ini diambil setelah tercatat sebanyak 24 orang tewas akibat kecelakaan di perlintasan sebidang selama tahun ini.
Vice President KAI Sumut, (Nama VP jika ada), menyampaikan bahwa penutupan perlintasan liar dilakukan di berbagai titik rawan kecelakaan di Sumatera Utara. “Keselamatan adalah prioritas utama. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta masyarakat untuk menutup perlintasan ilegal yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan,” ujarnya, (tanggal pernyataan).
Selain menutup perlintasan liar, KAI Sumut juga meningkatkan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memasang palang pintu serta rambu peringatan di perlintasan resmi.
Baca juga : Satlantas Polres Nias Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMP Negeri 3 Gunungsitoli
Dengan adanya upaya ini, KAI Sumut berharap dapat mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan di perlintasan kereta api.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut), Anwar Solikhin menyampaikan pihaknya telah menutup 35 lokasi perlintasan Kereta Api (KA) sebidang liar tahun 2024.
Adapun perlintasan KA sebidang liar yang ditutup di wilayah Divre I Sumut yaitu lintas Bandar Tinggi-Kuala Tanjung, Bandar Tinggi-Tanjung Gading, Medan-Binjai, Medan-Belawan, Medan-Tebing Tinggi, Kisaran-Rantau Prapat, Medan-Tanjung Balai, dan Tebing Tinggi-Siantar.
Melalui keterangan tertulisnya, pada Sabtu (15/2/25), Anwar mengatakan, penutupan tersebut dilakukan karena membahayakan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan KA. Penutupan tersebut juga diatur sesuai UU No 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian Pasal 94.
“Pertama, keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup, kedua penutupan dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah,” tuturnya.
anuari 2025, kata Anwar, terdapat 402 perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Divre I Sumut diantaranya, 121 perlintasan berpalang, 281 perlintasan tidak berpalang dan telah melakukan penutupan sebanyak 2 titik perlintasan sebidang liar.
“Mendukung keselamatan perjalanan KA dan keselamatan pengguna jalan lainnya, maka KAI bersama seluruh pihak terus berusaha melakukan penutupan perlintasan,” ucapnya.
Terjadi 59 kecelakaan perlintasan sebidang KA di Sumut pada tahun 2024 dengan luka ringan 16 orang, luka berat 17 orang, meninggal dunia (tewas) 24 orang dan Januari 2025 telah terjadi 4 kecelakaan dengan 4 korban luka ringan.
Anwar turut menghimbau kepada masyarakat agar terus mengutamakan keselamatan ketika ingin melintasi di perlintasan sebidang KA, agar menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
“Masyarakat bisa berhenti sejenak melihat kanan kiri sebelum melintas dan kami menghimbau untuk tidak membuat perlintasan baru karena sangat membahayakan keselamatan bersama,” ujarnya.






