Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS 24 Adegan Dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sujarwo, Perkuat Bukti dan Proses Hukum

24 Adegan Dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sujarwo, Perkuat Bukti dan Proses Hukum

Langkat – Dalam upaya mengungkap fakta secara transparan dan memperkuat pembuktian kasus tindak pidana pembunuhan terhadap korban Sujarwo, Polres Langkat melaksanakan rekonstruksi yang digelar di Mapolres Langkat. Rabu 19 Februari 2025 Rekonstruksi ini dilakukan guna memberikan gambaran yang jelas mengenai kronologi kejadian serta peran masing-masing pihak yang terlibat.

Sebanyak 24 adegan diperagakan langsung oleh tersangka berinisial D, disaksikan oleh saksi-saksi terkait, penyidik kepolisian, serta pihak kejaksaan. Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Padang Tualang AKP Masagus Z.D. Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam mengungkap kebenaran secara objektif.

Pihak kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Sujarwo dengan menghadirkan 24 adegan di lokasi kejadian, Rabu. Rekonstruksi ini dihadiri oleh tersangka, saksi, dan pihak kejaksaan untuk memastikan kecocokan antara keterangan yang diberikan dan fakta di lapangan.

Baca juga : 4 Polisi Polda Sumut Terjerat Kasus Pemerasan, 3 di Antaranya Perwira

Dalam setiap adegan yang diperagakan, terlihat jelas bagaimana kronologi kejadian tragis tersebut berlangsung, mulai dari perencanaan hingga eksekusi pembunuhan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi sehingga proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan,” ujar AKP Masagus.

Polres Langkat memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mempercayakan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang serta tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat.

Dengan langkah ini, Polres Langkat menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan serta menjamin keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Rekonstruksi dengan 24 adegan dalam kasus pembunuhan Sujarwo memberikan gambaran jelas mengenai kronologi kejadian dan semakin memperkuat bukti-bukti yang ada. Pihak kepolisian berharap proses ini dapat mempercepat penanganan kasus dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang, demi terciptanya rasa keadilan dan keamanan bersama.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan