Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS 227 Babi Ilegal Dimusnahkan Badan Karantina Sumut di Nias

227 Babi Ilegal Dimusnahkan Badan Karantina Sumut di Nias

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sumatera Utara (Sumut) berhasil melenyapkan ratusan babi ilegal yang masuk ke wilayah Kepulauan Nias pada Kamis (15/1/2026).

Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, mengatakan ratusan babi tersebut dikirim dari Kota Sibolga melalui pelabuhan tidak resmi dan tanpa dokumen karantina.

“Sebanyak 227 babi diamankan dan dilakukan pemusnahan karena tidak adanya sertifikat veteriner dan surat izin dari pemerintah daerah Nias,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).

Baca juga : Karantina dan Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Selundupan Tanpa Dokumen

Prayatno menambahkan, dalam pengagalan penyelundupan hewan tersebut, juga diamankan dua orang tersangka yang akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan, serta dua kapal pengangkut babi ilegal.

Pemusnahan dilakukan di Markas Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias, Senin (19/1/2026), dengan tujuan mencegah risiko penyebaran penyakit hewan menular yang dapat mengancam kesehatan hewan maupun masyarakat.

Selain itu, dua kapal pengangkut babi ilegal disterilkan melalui proses desinfeksi ketat untuk mencegah penyebaran virus atau agen penyakit lainnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan