Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS 214 KSP dalam Radar Pemko Siantar, Langkah Preventif Cegah Penipuan Pinjol

214 KSP dalam Radar Pemko Siantar, Langkah Preventif Cegah Penipuan Pinjol

Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan menyebutkan ada ratusan koperasi simpan pinjam (KSP) di Kota Pematangsiantar. “Ada 214 jumlah KSP di kota ini. Semuanya berbadan hukum,” sebut Kabid Koperasi dan UKM, Suryani Sinaga saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025). Dikatakan, pihaknya selalu melakukan pengawasan terhadap KSP dengan dilakukan pemeriksaan setiap dokumen dari pengurus, pengawas serta pengelola.

Dibaca Juga : Polisi Amankan Dua Pelaku ‘Bajing Loncat’, Satu Tersangka Ditembak dalam Insiden Penembakan

“Dengan datang langsung ke koperasi dan memeriksa langsung sesuai dengan prinsip-prinsip yang harus diperiksa,” ujarnya. KSP merupakan salah satu jenis koperasi yang bergerak di jasa keuangan dalam menjalankan usahanya. KSP menghimpun dana dalam bentuk tabungan serta deposito dan menyalurkannya dengan prosedur yang berlaku. KSP memegang peranan penting sebagai alternatif lembaga keuangan menjangkau kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK sendiri hanya mengawasi 21 dari puluhan ribu koperasi simpan pinjam yang ada di Indonesia. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena, di Auditorium Universitas Sumatera Utara (USU), belum lama ini.Pemko Siantar juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman. Masyarakat disarankan memeriksa legalitas KSP sebelum mengajukan pinjaman dan melaporkan jika menemukan praktik mencurigakan. “Jangan sampai terjebak dalam pinjol ilegal yang bisa merugikan secara finansial dan psikologis,” tambahnya.

Dibaca Juga : Lindungi Hak Siswa Disdik Siantar Beri Peringatan Keras ke Oknum Pemotong Dana PIP

Pemko Siantar juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman. Masyarakat disarankan memeriksa legalitas KSP sebelum mengajukan pinjaman dan melaporkan jika menemukan praktik mencurigakan. “Jangan sampai terjebak dalam pinjol ilegal yang bisa merugikan secara finansial dan psikologis,” tambahnya.Langkah tegas Pemko Siantar ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan tidak ada lagi korban yang jatuh akibat pinjaman online bermasalah.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan