21 Kg Sabu Tujuan Jakarta Disita, Dua Kurir Asal Aceh dan Medan Dibekuk Aparat
Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran 21.142 gram sabu dari dua orang kurir berinisial R, 29 tahun, warga Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Z, 34 tahun, warga Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Dibaca Juga : IPHI Gelar Salat Tasbih, Panjatkan Doa untuk Keselamatan Tapteng dari Bencana
“Informasi awal kami peroleh dari jaringan intelijen terkait adanya pengiriman sabu dari Aceh yang melintas melalui wilayah Belawan dan direncanakan menuju Jakarta,” ujar Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusnadi, Minggu (22/2/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pemantauan terhadap dua terduga pelaku di kawasan Pajak Baru, Belawan. Salah satu terduga terpantau bergerak menuju Jalan SM Raja sebelum kembali ke Belawan pada Senin (9/2/2026).
Keesokan harinya, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas kembali memonitor pergerakan keduanya. R dan Z menggunakan transportasi daring menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam. Saat itu, keduanya terlihat membawa satu tas ransel dan satu koper pakaian.
Petugas kemudian menangkap keduanya di hari yang sama pukul 09.00 WIB di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 20 bungkus plastik teh berwarna hijau berisi sabu. Sepuluh bungkus ditemukan di dalam tas gunung berwarna biru dan sepuluh bungkus lainnya di dalam koper pakaian berwarna merah muda.
Dibaca Juga : Cuaca Terik Tak Surutkan Semangat, Warga Lubuk Pakam Ramai Berburu Takjil Ramadan
Selain itu, dua unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta. Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.






