20 UMKM di Binjai Terima Sertifikat Halal dari Kemenag, Ini Manfaatnya
Sebanyak 20 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Binjai, Sumatera Utara, menerima sertifikat halal dari Kementerian Agama (Kemenag) melalui program fasilitasi sertifikasi halal gratis. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk lokal dan memperluas akses pasar, baik domestik maupun internasional.
Baca juga : Motif Pembacokan Jaksa Jhon: Tersangka Sakit Hati Dijadikan ‘ATM Berjalan’
Sertifikasi halal memberikan jaminan kehalalan produk, yang sangat penting bagi konsumen Muslim. Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk makanan, minuman, dan barang konsumsi lainnya yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Program ini tidak hanya membantu UMKM memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka.
Pengalaman pelaku UMKM di daerah lain menunjukkan bahwa sertifikasi halal dapat meningkatkan penjualan dan membuka peluang ekspor. Misalnya, pelaku UMKM di Barito Kuala melaporkan peningkatan penjualan setelah memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Produk mereka menjadi lebih laku dan diterima di pasar yang lebih luas.
Program sertifikasi halal gratis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung UMKM naik kelas dan bersaing di pasar global. Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM diharapkan dapat menembus pasar internasional, khususnya di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim
Kemenag terus mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan program ini, mengingat batas waktu kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan penuh pada tahun 2026. Melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan Indonesia dapat menjadi pusat produsen produk halal dunia.
Sebanyak 20 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Binjai resmi menerima sertifikat halal dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Binjai, Senin (26/5/2025).
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di halaman kantor Kemenag di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.
Kepala Kemenag Kota Binjai, H. Mustapid, menyatakan bahwa sertifikasi halal ini penting untuk menjamin kehalalan produk UMKM, sekaligus meningkatkan daya saing di pasar lokal maupun global.
“Sertifikat halal akan menambah kepercayaan konsumen terhadap produk, sekaligus membuka peluang untuk memasuki pasar halal internasional,” ujar Mustapid.
Menurut Mustapid, sertifikasi halal memastikan bahwa seluruh produk UMKM telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh pemerintah dan sesuai dengan syariat Islam.
Hal ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen muslim dalam mengonsumsi produk UMKM.
“Sertifikat halal bukan hanya syarat formal, tetapi juga bentuk komitmen pelaku usaha dalam menjamin kualitas dan kehalalan produknya,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kemenag Binjai juga mengimbau para pelaku UMKM lainnya di Kota Binjai untuk segera mengurus sertifikat halal guna mendukung pertumbuhan usaha mereka.
“Pelaku UMKM dapat mendaftar sertifikasi halal melalui aplikasi PUSAKA Kemenag atau langsung melalui situs resmi ptsp.halal.go.id,” tutur Mustapid.






