Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dua Terduga Pengedar Narkotika Ditangkap Satreskrim Tanah Karo di Penginapan Merpati Berastagi

Dua Terduga Pengedar Narkotika Ditangkap Satreskrim Tanah Karo di Penginapan Merpati Berastagi

Personel Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (26/11/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Penginapan Merpati, Jalan Trimurti, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Dua tersangka berinisial NA (27), yang diketahui merupakan residivis, serta DS (22), keduanya warga Kelurahan Gundaling I, Berastagi, diamankan saat personel Satreskrim Polres Tanah Karo tengah melakukan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di lokasi tersebut.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr.Opsla, dalam keterangannya membenarkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan terkait kasus curanmor.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan narkotika oleh kedua pria tersebut.

Baca Juga : Polisi Bekuk Pelaku Peredaran Sabu di Secanggang, Sita 11,46 Gram Bukti Narkotika

“Personel yang melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku curanmor menemukan dua orang laki-laki yang mencurigakan. Saat diperiksa, keduanya didapati membawa paket berisi diduga sabu-sabu beserta perlengkapannya,” ujar Kapolres, Sabtu (6/12) pagi di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 12 paket plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat netto 1,6 gram, 3 lembar plastik klip kosong, 1 kotak plastik bening, 1 pipet plastik bergagang kayu sebagai alat sekop, 1 timbangan elektrik merek Camry warna hitam, serta uang tunai Rp500.000.

Setelah diamankan, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, pada Kamis (27/11), personel Satreskrim Polres Tanah Karo resmi menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam sesuai prosedur hukum yang berlaku, yakni pasal 114 (1), 112 (1), juncto 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, baik curanmor maupun penyalahgunaan narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan